Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembetulan Minuta Akta Di Kota Yogyakarta
ALMIRA TIFFANI, R.A. Antari Innaka, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANINTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis: (1) Pelaksanaan pembetulan Minuta Akta dalam praktek kenotariatan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris di Kota Yogyakarta. (2) akibat tidak terpenuhinya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai pembetulan minuta akta di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer, data primer tersebut diperoleh melalui studi lapangan, atau secara langsung terhadap masyarakat. Penelitian ini memiliki hasil, pelaksanaan terkait Pasal 51 UUJNP yang merupakan pembetulan minuta akta, bahwa dalam hal ini tentang pembetulan minuta akta prakteknya masih ada yang belum sejalan dengan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris. Pada setiap pembetulan minuta akta yang terdapat kesalahan dan salinannya sudah diberikan kepada para pihak harus dengan berita acara pembetulan yang dibuat dihadapan para pihak atau penghadap, saksi dan Notaris, hal ini kurang efektif untuk dilakukan dikarenakan untuk menghadirkan penghadap tidak semudah dalam teorinya. Dalam pelaksanaan praktek para pihak lebih efektif dengan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang 30 Tahun 2004 yang hanya menyampaikan berita acara kepada para pihak, tidak untuk mendatangkan dan menyaksikan berita acara pembetulan tersebut. Akibat tidak terpenuhinya Pasal 51 UUJNP tersebut maka beberapa Notaris bertanggung jawab secara perdata dan tanggung jawab ganti rugi untuk para pihak atau penghadap yang mengalami kerugian tersebut. Kata Kunci : Pembetulan Minuta Akta, Tanggung Jawab, Notaris
ABSTRACT This study aims to examine and analyze: (1) The implementation of Minuta Deed in the practice of notarization after the issuance of Law Number 2 Year 2014 on Amendment of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Position in Yogyakarta City. (2) as a result of the non-fulfillment of Article 51 of Law Number 2 Year 2014 concerning Amendment to Law Number 30 Year 2004 concerning about Notary Position which regulates the correction of deed minuta in Yogyakarta City. This research is an empirical research, that is legal research to obtain data from the primary data source, primary data obtained through the field, or on society. This research has the result, the implementation of Article 51 UUJNP which is a correction of the deed certificate, that in this case about the correction of the deed of practice still exists which has not been in line with the Act especially the Notary Position Law. Any correction of certificate of incorrect and copies to the parties shall be made with the minutes of correction events made before the parties or witnesses,and notaries, this is less effective to do because to present the tap is not as easy in theory. In the implementation of the practice of the parties more effectively with the provisions of Article 51 of Law 30 Year 2004 which only deliver the minutes of the event to the parties, not to bring and witness the news of the rectification event. As a result of the non-fulfillment of Article 51 of the UUJNP, some Notaries are responsible for civil liability and liability for damages to the parties or those who suffer the loss. Keywords: Rectification of Minuta Deed, Responsibility, Notary
Kata Kunci : Rectification of Minuta Deed, Responsibility, Notary