Surat Keterangan Waris Yang Ditandatangani Oleh Kepala Desa Dan Camat Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
AMALINA LALITYA Z Y, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini untuk 1) Mengetahui dan menganalisis alasan-alasan Surat Keterangan Waris tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menentukan ahli waris dalam proses jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); dan 2) Mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris ternyata tidak benar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian menggunakan data sekunder dan data primer. Data Sekunder diperoleh melaluli penelitian kepustakaan sedangkan data primer diperoleh melalui penelitian lapangan. Cara pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dan alat pengumpulan datanya dengan studi dokumen. Cara pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil Penelitian dan pembahasan menunjukkan Surat Keterangan Waris adalah alat bukti tertulis karena merupakan akta. Surat Keterangan Waris disebut sebagai akta karena ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat. Kepala Desa dan Camat merupakan Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk mengurus administrasi ditingkat daerah. Surat Keterangan Waris selain sebagai alat pembuktian hakim dimuka persidangan, berfungsi juga sebagai media publikasi bahwa yang namanya tersebut didalamnya merupakan ahli waris yang berhak. Terdapat pihak yang namanya tercantum dalam Surat Keterangan Waris namun yang bersangkutan tidak memiliki hak sehingga hakim dituntut untuk aktif. Hal tersebut bertentangan dengan sifat peradilan dalam hukum acara perdata yang mana hakim bersifat pasif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa 1) Surat Keterangan Waris merupakan akta Akta yang dimaksud dalam hal ini adalah akta dibawa tangan. Majelis Hakim yang berhak memutuskan seberapa besar kekuatan pembuktian dalam persidangan; 2) Surat Keterangan Waris yang diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia melibatkan beberapa pihak dalam pembuatannya. Pemohon Surat Keterangan Waris adalah ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia. Pihak yang ikut serta menandatangani Surat Keteragan Waris selain dari ahli waris yang berhak adalah Kepala Desa dan Camat. Surat Keterangan Waris dibawah tangan yang tidak benar tentunya berakibat pada beberapa pihak. Berdasarkan kesimpulan maka disarankan 1) Kepala Desa dan Camat dalam melakukan tugas administratif juga harus mampu menguasai persoalan hukum dari segala aspek. Persoalan hukum yang dimaksud khususnya mengenai warisan. 2)Hakim harus juga dituntut aktif dan juga teliti.
This study purposes 1) To understand and analyze reasons in making the inherit certificate that can be utilized as a prove to decide a heir in trading process by the Official Land Deed Registrar (PPAT); and 2) To understand and analyze the law impact of inherit certificate created by the heir that in fact is not true. This research is a juridical empiric research. The research applied primer and secondary data. Furthermore, the secondary data is gained through library research, meanwhile, the primer data is gained from field research. The secondary data collection is grasped through document. While the primary data collection is collected through interviews. The data is analyzed using qualitative. The results of the analysis and discussion show that inherit certificate is a written tool to prove because it is a deed. Inherit certificate is mentioned as a deed, since it is signed by the head of districts. The head of districts are the regional government that in charge to manage the administrative in the regions. Besides, inherit certificate that functions as a tool of prove by judge in the trial court has another function as media publication in which the names are mentioned in it have right to be legal heir. There are some names are mentioned in the inherit certificate but they have no right. Thus, the judge is supposed to be active. In fact, that is contradictory to the characteristics of fairness civil law procedure where the judge is passive. Based on result and discussion of the analysis, it can be concluded that 1) Inherit certificate is deed. In this case, deed that is inauthentic deed. The judges have the rights to decide the measurement of the prove strentgth in the court; 2) Inherit certificate for Indonesia citizenships involves some parties in its creation. The applicant of inherit certificate is the heir of passed away inheritant. The sides that taking a part to sign inherit certificate is not only the heir who has the right but also The Headman dan Camat. The false inauthentic inherit certificate impacts to some sides. Based on the conclusion, it is suggested 1) The Headman dan Camat in doing the administrative work is also expected to expert the law problems from any aspects. The problems of law intended here is especially about inheritance. 2) Judges must be very thorough and perform actively.
Kata Kunci : Surat Keterangan Waris, Kepala Desa, Camat, Akta Jual Beli