MASUKNYA PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DIKAITKAN PASAL 27 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA YANG MENYEBUTKAN PEMERIKSAAN SENGKETA SECARA TERTUTUP
RUTH OLIVIA TOBING, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perihal masuknya pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dikaitkan ketentuan pasal 27 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan pemeriksaan sengketa secara tertutup. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam Arbitrase terdapat ketentuan tentang pemeriksaan secara tertutup, namun pihak ketiga dapat masuk dalam proses penyelesaian sengketa Arbitrase yang sedang berjalan antara para pihak dalam perjanjian Arbitrase, sepanjang pihak ketiga dimaksud dapat membuktikan adanya kepentingannya untuk turut masuk dalam penyelesaian sengketa antara para pihak dalam perjanjian Arbitrase, dengan melakukan intervensi atas ijin tertulis dari para pihak dalam perjanjian Arbitrase serta dari Arbiter atau Majelis Arbiter. Bahwa dengan adanya prinsip pemeriksaaan secara tertutup tersebut, maka seharusnya pihak ketiga dapat masuk, hanya atas dasar inisiatif pihak dalam perjanjian Arbitrase tersebut, karena tentunya apabila pihak ketiga mengetahui dari pihak diluar, maka jelas patut di duga telah terjadi pelanggaran atas prinsip kerahasiaan itu sendiri, sehingga dalam penelitian ini akan dianalisa perihal upaya hukum seperti apakah yang memungkinkan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-undang No.30 tahun 1999 yang menyebutkan pihak ketiga dapat masuk dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase yang sedang berjalan atas persetujuan ataupun ijin dari para pihak yang bersengketa serta di setujui oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase yang memeriksa sengketa dimaksud.
This research aims to analyze about the entry of joinder in dispute settlement related to article 27 of Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement, that has a closed dispute examination. This research is a normative legal research by a literature research, which uses secondary data from primary, secondary, and tertiary legal sources. The arbitration has a provision on a closed examination, but a joinder may join in the existing arbitration dispute settlement process between parties in the Arbitration agreement, provided that such joinder may prove his interest to join the dispute settlement among parties in the Arbitration agreement. He can interfere at a written permit from the parties in the Arbitration Agreement and Arbitrator or Arbitration Council under such closed examination, a joinder may join solely at the initiative of a party in the Arbitration agreement, If the Joinder knows such settlement from an external party, it can be safely concluded that there is a breach on the confidentiality principle. Thus, this research would analyze possible legal initiatives under Article 27 of Law No. 30 of 1999, such article mentions that a joinder may join in the existing arbitration dispute settlement process, the Joinder may join arbitration process at the approval or permit of the disputing parties and it is approved also by the Arbitrator or Arbitration Council examining such dispute.
Kata Kunci : arbitrase, pemeriksaan tertutup, pihak ketiga., arbitration, closed examination, joinder