Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Dengan Perusahaan Pengelola Penyedia Jasa Transportasi Online PT. GOJEK Indonesia
SAFIRA PUSPITA ADI K, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai tata cara dan perlunya aturan mengenai penyelesaian sengketa dalam perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan pengemudi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian lapangan dilakukan di Kota Yogyakarta. Responden dan narasumber penelitian ini adalah mitra yang pernah mengalami sengketa dengan PT. Go-Jek Indonesia, PT Go-Jek Indonesia, Kepala Subdirektorat Hubungan Kerja, Direktorat Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Cara pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode dokumentasi dan alat pengumpulan datanya dengan studi dokumen. Cara pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan dengan alat pengumpulan datanya dengan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan analisis isi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perjanjian antara PT. Go-Jek Indonesia dengan pengemudi termasuk kedalam perjanjian kemitraan dengan pola kemitraan bagi hasil. Pasal 34 UU UMKM mengatur bahwa perjanjian kemitraan sekurang-kurangnya mengatur mengenai beberapa hal termasuk penyelesaian perselisihan. Pada Prakteknya penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan secara negosoiasi, mediasi dan litigasi, dimana hal tersebut pada umumnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan perlu dicantumkan klasula penyelesaian sengeketa dalam perjanjiannya, dan tata cara penyelesaian sengketanya menggunakan negosiasi, mediasi dan litigasi. Berdasarkan hasil kesimpulan maka, disarankan dalam perjanjian kemitraan PT. Go-Jek Indonesia perlu dicantumkan klasula penyelesaian sengketa sehingga dapat menjadi pedoman bagi para pihak dan diharapkan para pihak selalu memilki itikad baik pada saat melakukan penyelesain sengketa diluar pengadilan.
This Thesis objective is to analyze and comprehend disputes resolution procedures and the importance of dispute settlement clause in the partnership agreement between PT. Go-Jek Indonesia and its Partners. , classified as empirical normative legal research conducted through literature and field research. Secondary data to this thesis engaging primary, secondary, and tertiary legal material. Field research was conducted in the city of Yogyakarta. Respondent and Interviewees to this research are i) Partners who had undergone dispute settlement with PT. Go-Jek Indonesia; ii.) PT. Go-Jek Indonesia; iv.) the Head of Employment Relations Sub-Directorate, Directorate of Work Requirements of the Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia; v.) and Civil Law Lecturer at the Faculty of Law, Gadjah Mada University. Documentation method is used to gather secondary data, while data collection instrument used is document study (due diligence). Primary research data gathered through direct interview with interview guidelines as the data collection instrument. Data was later analyzed in content analysis method. The result of this research shows that the partnership agreement between PT. Go-Jek Indonesia with its drivers Partners constitutes as profit sharing partnership. Article 34 of The Act Number 20 of 2008 on the Small Medium Enterprises (SME) Law regulate that a partnership agreement shall at least regulate several matters including disputes settlement. Practically, Dispute settlement is resolved through negotiation, mediation and litigation, which in general are in accordance with the statutory provisions concerning dispute resolution. It is concluded that Dispute Settlement Clause is necessary to be governed within the Partnership Agreement in which settlement procedures includes negotiation, mediation and litigation. Based on these conclusions, it is suggested that PT. Go-Jek Indonesia needs to regulate the dispute settlement clause in its Partnership Agreement as a guideline to both parties.It is expected that Good Faith principles shall always govern the Partnership Agreement through Alternative Dispute Resolutions.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Transportasi Online, Perjanjian Kemitraan