Laporkan Masalah

KEWENANGAN PENYADAPAN OLEH KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

MUHAMMAD AZIZ RIDWAN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi perlunya kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, serta mengkaji dan merumuskan pengaturan kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji data skunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan; bahan hukum skunder berupa hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan hasil wawancara terhadap narasumber yakni akademisi. Analisis data dalam peneltian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, modus operandi pelaku tindak pidana korupsi sudah canggih dan sistematis, Kejaksaan merupakan penyidik tindak pidana korupsi (extraordinary crime) maka dalam penegakan hukumnya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa (extraordinary) dan instrument hukum yang luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi berfungsi sebagai trigger mechanism dalam memberantas tindak pidana korupsi, tetapi Kejaksaan sabagai salah satu penyidik extraordinary crime tindak pidana korupsi yang lahirnya lebih dulu dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak diberikan kewenangan penyadapan. Selain itu korupsi bukan hanya berada dilevel nasional atau ibu kota, korupsi sudah sampai tingkat desa disamping itu Kejaksaan adalah institusi besar yang menyebar di seluruh Indonesia maka pemberantasan tindak pidana korupsi ditingkat daerah dan di bawahnya akan mudah untuk diberantas. Kewenangan penyadapan ini juga berkaitan dengan politik hukum. Kedua, pengaturan kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang yaitu: perlu diaturnya dasar hukum kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan, pengaturan dan pelaksaan peraturan, Standar Oprasional Prosedur (SOP) Penyadapan, penggunaan hasil sadapan, penyadapan hanya untuk keperluan penegakan hukum, jaminan kerahasian penyadapan, jangka waktu penyadapan, adanya otoritas resmi yang ditunjuk oleh undang-undang untuk memberikan izin penyadapan, akuntabilitas penyadapan dan pembatasan penyadapan.

This research aims to identify and analyze the urgency of wiretapping authority by the attorney in the investigation of corruption, also to examine and formulate the regulation of wiretapping authority by the attorney in the investigation of corruption in the future. The research method used is normative legal research by examining secondary data derived from primary legal materials in the form of legislation and court decision; secondary legal materials in the form of works of jurists in the form of books and journals; and tertiary legal materials in the form of law dictionaries and Indonesian dictionary. This research also supported by interview result toward interviewees who is academician. Data analysis of the research is conducted qualitatively and the results are presented descriptively. The results show that: First, Modus operandi of criminal acts of corruption has been sophisticated and systematic, the prosecutor's office is a corruption criminal investigator (extraordinary crime) then in law enforcement must be done in extraordinary ways and extraordinary legal instruments. Corruption Eradication Commission as a trigger mechanism in combating criminal acts of corruption, but the Attorney as one of the investigators who committed extraordinary crime of criminal acts of corruption which was born earlier than Corruption Eradication Commission is not provided a wiretapping authority. In addition, corruption is not only in national level or capital city, but it already comes in village level beside it the prosecutor's office is a big institution that separates in entire Indonesia therefore the eradication of corruption in regional level and below will be easy to eradicate. Second, the regulation of wiretapping authority by the attorney in the investigation of criminal acts of corruption that will be carried out in the future, namely: the need for legal basis regulation of wiretapping authority by the Attorney, regulation and implementation of the regulation, Standard Operating Procedure (SOP) of Wiretapping, the use of leads, wiretapping only for law supremacy needs, warranty confidentiality wiretapping, length of time wiretapping, official authority designated by acts to give wiretapping authorization, accountability wiretapping and wiretapping limitation.

Kata Kunci : Penyadapan, Penyidikan, Kejaksaan, Korupsi, Wiretapping, Investigation, Attorney, Corruption.

  1. S2-2018-402777-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402777-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402777-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402777-title.pdf