Laporkan Masalah

KAJIAN TERHADAP TUNJANGAN TIDAK TETAP SEBAGAI BAGIAN DARI KOMPONEN UPAH DI PT X, DARI PERSPEKTIF PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015

ARIANA RIFANI, Prof.Dr.Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji alasan atau penyebab tidak diterapkannya pemberian tunjangan tidak tetap kepada pekerja yang berlaku di PT X seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan mengetahui serta mengkaji upaya dan kendala yang dihadapi oleh pekerja dalam hal PT X tidak membayarkan tunjangan tidak tetap. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum dengan cara studi dokumen. Penelitian ini juga merupakan penelitian empiris karena membutuhkan data primer melalui penelitian lapangan. Data dari penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualitatif, hasil dari analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, alasan atau penyebab PT X tidak memberikan tunjangan tidak tetap kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 karena sistem pengupahan di Indonesia belum sepenuhnya dijalankan dalam hal ini proses pengawasan yang harusnya dilakukan oleh perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ketidaksesuaian ini yang membuat pengusaha termasuk PT X menerapkan tunjangan tidak tetap sesuai dengan ketentuan yang dirasa benar, kedua, upaya dan kendala yang dihadapi oleh pekerja dalam hal Tunjangan Tidak Tetap tidak dibayarkan oleh PT X adalah pekerja terlebih dahulu melakukan penyelesaian internal melalui Departemen Sumber Daya Manusia perusahaan apabila tidak terselesaikan pekerja dapat mengajukan penyelesaian perselisihan dengan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, terakhir pekerja melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kendala yang dihadapi oleh pekerja adalah tidak dapat menempuh upaya untuk mengambil haknya karena pengusaha sudah menghambat tindakan tersebut contohnya: pekerja yang kritis terhadap perusahaan dapat dinilai buruk melalui mekanisme evaluasi tahunan Key Performance Indicator (KPI).

Research objectives is to conversant and studies buts about non-applying of temporary allowance to employee in PT X as set forth by Government Regulation Number 78 Year 2015 and assess attempt and obstacles faced by workers in the case of temporary allowance are not paid by PT X. This research is a normative research and is conducted by library research on various legal materials and document studies. This research is also an empirical study because it requires primary data through field research. Data from literature and field research are analyzed qualitatively, the results of the analysis are presented descriptively. The result of the research indicates that, first, the reason or cause of PT X does not give the employee temporary allowance in accordance with the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 78 Year 2015 because the wage system in Indonesia has not been fully implemented in this case the supervision process which should be done by the representative of the Manpower Service Office not in accordance with existing laws and regulations. This discrepancy that makes Entrepreneurs including PT X apply the temporary allowance in accordance with the provisions that are considered right; second, the efforts and obstacle faced by the employee in the case that the temporary allowance is not paid by PT X is the may conduct an internal settlement through the company Human Resources Department and if not resolved the employee may submit a dispute settlement with mediation to the local Manpower Service Office, and at last the employee shall file the lawsuit to the Industrial Relations Court to regain the rights that should be received from PT X. The obstacles faced by employee are that they cannot attempt to take away their rights because entrepreneur have hampered the action, for example: the employee who are critical of the company can be assessed negatively through the annual evaluation mechanism of Key Performance Indicators (KPI).

Kata Kunci : Pengupahan, Tunjangan Tidak Tetap, Upah Pokok, Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Pengawasan

  1. S2-2018-402838-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402838-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402838-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402838-title.pdf