ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN KARTEL PENJUALAN SEPEDA MOTOR JENIS SKUTER MATIK DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KPPU NO.04/KPPU-I/2016, TANGGAL 20 FEBRUARI 2017)
PEBRI KURNIAWAN, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H.,M.S.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis terkait pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Komisi dalam Putusan Perkara kartel penetapan harga (price fixing) penjulan sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menganalisis bukti tidak langsung (indirect evidence) yang digunakan oleh Majelis Komisi dalam perkara kartel. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, untuk menemukan perbedaan antara aspek normatif yang seharusnya dengan yang terjadi dalam praktek. Data sekunder dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan namun Penulis telah mewawancara beberapa pihak terkait sebagai data pendukung dalam melakukan analisis kasus. kemudian diolah, dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menujukan bahwa Majelis Komisi dalam memutus perkara ini tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak memenuhi minimum pembuktian serta bukti tidak langsung (indirect evidence) yang digunakan oleh Majelis Komisi tidak cukup untuk membuktikan bahwa PT. Yamaha Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
The purpose of this study is to know and analyze the evidence proof conducted by the Commission Assembly in the Case Decision of price fixing cartel of matic scooter motorcycle scooter 110-125 cc in terms of the applicable legislation and analyze indirect evidence used by the Commission Assembly in the cartel case. This was a normative juridical study, conducted to find the difference between the normative aspect that should be and what happens in practice. Secondary data were collected by library study but the author has interviewed several related parties as supporting data in conducting case analysis. The data were then processed, analyzed qualitatively and the results were presented descriptively. The study results indicated that the Commission Assembly in judging the case was not supported by valid evidence as referred to in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, did not meet the minimum proof and indirect evidence used by the Commission Assembly was not sufficient to prove that PT. Yamaha Motor Manufacturing and PT Astra Honda Motor had violated Article 5 paragraph (1) of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition
Kata Kunci : Kartel, Pembuktian, Bukti Tidak Langsung, Penetapan Harga., Cartel, Proofing, Indirect Evidence, Price fixing