TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 KHUSUSNYA PASAL 29 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA TERHADAP PERKARA KEPAILITAN
ALI JABBAR, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih dalam tentang dasar argumentasi hakim MK dalam putusan No. 69/PUU-XIII/2015 khususnya Pasal 29 UU Perkawinan dan juga untuk mengetahui dan menganalisis akibat putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 Pasal 29 UU Perkawinan terhadap perkara kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara dengan narasumber, yaitu hakim MK, hakim Pengadilan Niaga, hakim Pengadilan Agama, Pegawai Pencatatan Perkawinan KUA /Capil dan Notaris. Cara pengumpulan data penelitian dengan dokumentasi dan alat penelitian studi dokumentasi. Analisis data penelitian adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan dasar pertimbangan hakim MK dalam putusannya khususnya Pasal 29 UU Perkawinan dan akibat perjanjian perkawinan terhadap harta bersama dalam perkara kepailitan. Kesimpulan penafsiran perjanjian perkawinan pemisahan harta yang dibuat pada waktu, sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan adalah sudah tepat karena tidak ditemukan adanya pertentangan aturan satu sama lain dan juga dalam literatur, namun dalam tataran penerapannya, tidak semua akibat hukum memberi dampak hukum positif khusunya terhadap perjanjian perkawinan. Akibat hukum putusan MK, menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh sebab itu menjadi hambatan para pebisnis untuk berinvestasi. Perjanjian perkawinan dibuat dalam proses pailit dan PKPU dari 830 kasus sejak putusan MK belum ada terjadi, bahkan dari 514 Kota Kantor Catatan Sipil dan 5.707 KUA di seluruh Indonesia. Penyebabnya dikarenakan belum menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Penyebab lainnya, pelayanan pembuatan perjanjian kawin tidak ada petunjuk teknis yang jelas. Oleh sebab itu, perlu adanya pengaturan khusus perjanjian perkawinan untuk kepastian hukum yang berkaitan dengan kepailitan. Saran perlu adanya guidenlines lebih kongkrit dalam perjanjian perkawinan untuk memberikan perlindungan terhadap suami atau istri adanya unsur itikad tidak baik dan perlindungan pihak ketiga dan revisi UU Kepailitan karena memiliki kelemahan sehingga proses pailit dapat dilakukan lebih selektif, efesien dan biaya ringan, karena UU Kepailtan Indonesia termasuk UU terkejam dan termahal di dunia
This study aims to know and learn more about the basic arguments of judges of the constitutional court in decision number 69/PUU-XIII/2015, especially article 29 of the marriage law and also to know and analyze the consequences of the decision of the court number 69/PUU-XIII/2015 article 29 of the marriage law against bankruptcy cases. This research is a normative legal research supported by interviews with resource persons, namely judges of the constitutional court, commercial court judges, religious court judges marriage registerers and notaries. how to collect research data with documentation and research tool documentation study. Analysis of research data is using qualitative analysis. The results of research and discussion show the basic consideration of judges of the constitutional court in its decision especially article 29 of the marriage law and the effect of marriage agreement on joint property in bankruptcy cases. The conclusion of the interpretation of the marriage agreement of the separation of property made at the time, before or during the marriage bond is appropriate because there is no discrepancy between the rules of each other and also in the literature, but in the level of its application, not all legal consequences give positive law impact especially to the agreement marriage. As a result of law of constitutional court decision, causing legal uncertainty, therefore become obstacles for businessman to invest. The marriage agreement was made in the bankruptcy process and postponement of debt obligations of 830 cases since the Court's decision has not occurred, even from 514 municipal civil registry office and 5,707 religious affairs office throughout Indonesia. The cause is not yet a habit of Indonesian society. Other causes, the service of making the marriage agreement there is no clear technical guidance. Therefore, there is a need for special arrangement of marriage agreement for legal certainty related to bankruptcy.Suggestions need more concrete guidenlines in marriage agreement to provide protection against husband or wife of bad faith element and third party protection and revision of bankruptcy law because it has weakness so that bankruptcy process can be done more selective, efficient and low cost, because the Act of Kepailtan Indonesia including The world's harshest and most expensive law.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan, perjanjian, pailit.