Laporkan Masalah

Analisis Hukum Pemutusan Hubungan Kerja pada PT. Bank Jaya Abadi (Persero) Tbk Kantor Wilayah Semarang dan Kantor Wilayah Malang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang No.39/PDT-SUSPHI/G/2014/PHI.SMG dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya No.168/G/2016/PHI.SBY

NATHANNIA ARLINESARI, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pemutusan hubungan kerja pada PT. Bank Jaya Abadi (Persero) Tbk ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerjanya. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus terhadap proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerjanya serta pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial atas pemutusan hubungan kerja itu sendiri dengan melakukan studi pustaka dan studi dokumen terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis melalui penelitian ini memperoleh pandangan Undang- Undang dan Pengadilan terhadap proses pemutusan hubungan kerja dan pertimbangan Majelis Hakim atas pemutusan hubungan kerja tersebut ditinjau dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam tesis ini, penulis menemukan bahwa di lapangan terdapat perbedaan proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja sebagai akibat dari perbedaan pengaturan proses pemutusan hubungan kerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja tersebut Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menilai sah atau tidaknya proses pemutusan hubungan kerja tersebut dengan menilai terlebih dahulu fakta hukum tentang penyebab pemutusan hubungan kerja dan dasar kewenangan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.

The purpose of this research is to know and analyse termination process at PT. Bank Jaya Abadi (Persero) Tbk based on Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan and Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial also to analyse Judge's legal consideration regarding to the dispute of termination process. This research uses two kinds of approach such as statute approach and case approach regarding to termination process at PT. Bank Jaya Abadi (Persero) Tbk based on Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan and Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial and Judge's legal consideration regarding to the dispute of termination process, by conducting literature study and document study about primary, secondary and tertiary legal materials. Author through this research obtains the perspective of Indonesia Act and The District Court about termination process and Judge's legal consideration about the termination itself based on Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Furthermore, as the result of author's research in this thesis, the author found that there is difference regarding to termination process at each PT. Bank Jaya Abadi regional office caused by difference of termination process regulated on Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan and Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. In order to make right decision, Author also found that the Judges value whether termination process held by a company legal or not by seeing legal fact regarding to what cause the termination and company's authority in conducting termination.

Kata Kunci : Proses Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha, Pekerja, Hakim, Pengadilan Hubungan Industrial.

  1. S2-2018-392124-abstract.pdf  
  2. S2-2018-392124-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-392124-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-392124-title.pdf