Laporkan Masalah

PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF SISTEM PEMIDANAAN

BUDI PRAKOSA ADI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup ditinjau dari perspektif sistem pemidanaan. Selain itu mengkaji pidana yang seharusnya dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dimasa mendatang. Penelitian ini merupakan hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan bentuk penelitian preskriptif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer, dengan melakukan wawancara dengan narasumber yaitu hakim Pengadilan Negeri Purwakarta dan ahli lingkungan di UGM, sedangkan data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, penjatuhan pidana penjara terhadap korporasi dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup ditinjau dari perspektif sistem pemidanaan, di dalam Pasal 10 KUHP mengatur jenis pemidanaan, tetapi tidak semua pemidanaan tersebut dapat dijatuhkan kepada korporasi begitu juga di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya mengatur pidana denda dan pidana tambahan bagi pelaku korporasi, pemidanaan bagi korporasi lebih jelas lagi diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Di dalam putusan hakim, penentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat menggunakan direct liability doctrine atau identification theory (teori identifikasi). Kedua, penjatuhan pidana terhadap korporasi sangat banyak jenisnya tetapi jenis pemidanaan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya terbatas pidana denda dan yang ada didalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga perlu ditambahkan pidana tambahan lain, selain yang ada didalam Pasal 119 yang membuat korporasi tidak akan melakukan pidana lagi, dan agar korporasi-korporasi yang lain tercegah untuk melakukan tindak pidana yang serupa atau yang lain karena melihat beratnya ancaman hukuman yang akan dijatuhkan.

This study aims to determine and analyze the sentence of imprisonment towards a corporation in the case of environmental crime viewed from the perspective of criminal punishment system. Furthermore, to review the punishment that should be imposed on a corporation that commits environmental crime in the future. This study was normative and descriptive legal study that used prescriptive design. The materials used in this study included primary data, by conducting interviews to the resource persons, namely Purwakarta District Court judges and environmental experts at UGM; and secondary data obtained from library study or document study. Based on the study results and discussion, there were some conclusions as follows: First, related to the sentence of imprisonment on a corporation in the case of environmental crime from the perspective of criminal punishment system, Article 10 of the Criminal Code regulates the type of punishment, but not all of these punishment can be imposed on corporation as well as stated in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management which only regulates fine penalty and additional penalties for corporate perpetrators, punishment for corporation is more clearly regulated in Article 25 paragraph (2) of the Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 on Case Handling Procedures for Corporate Crimes. In the judge's decision, corporate criminal liability determination could use direct liability doctrine or identification theory. Second, the were many types of the imposition of criminal sanction on corporation, but the type of criminal sanction stated in Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management is limited to fine penalty and as stated in Article 119 of Law Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management Life, so that other additional penalties should be added, other than those contained in Article 119 so that corporations will not commit crimes in the future, and so that other corporations are prevented from committing similar or other crimes since they have known the severity of the punishment imposed.

Kata Kunci : Pidana Penjara, Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan Hidup,Sistem Pemidanaan

  1. S2-2018-405950-abstract.pdf  
  2. S2-2018-405950-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-405950-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-405950-title.pdf