POLITIK HUKUM KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
SARAH FURQONI, Andi Sandi A. T. T., S.H., LL.M.
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini membahas terkait dengan politik hukum dewan kehormatan penyelenggara pemilu. Tujuan dari penelitian ini ada dua pertama adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kewenangan DKPP dalam penegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Kedua ialah untuk mengetahui, menelaah, memahami, dan menganalisis bagaimanakah seharusnya kewenangan DKPP dalam menegakan kode etik Penyelenggara Pemilu pada masa akan datang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan atau menggunakan data skunder dengan beberapa pendekatan, seperti statutory approach, conceptual approach, dan historical approach. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis untuk memperoleh hasil penelitian yang akurat. Selanjutnya mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga DKPP saat ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 lebih baik dari segi kelembagaannya yang bersifat tetap, dan berbeda dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang masih bersifat ad hoc. Saat ini DKPP dipercaya untuk menegakkan kode etik pada penyelenggara Pemilu. Produk hukum yang dikeluarkan DKPP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jauh lebih mapan, yang awalnya DKPP hanya mengeluarakan rekomendasi, sekarang sudah melalui putusan dan sudah dibuat sistem peradilan etika bagi penyelenggara Pemilu. Kewenangan DKPP pada masa yang akan datang agar menjadi ideal yakni: pertama, dari sifat putusan final dan mengikat yang harusnya dijelaskan dalam undang-undang bahwa sifat final dan megikat DKPP telah di tentukan subjek-subjeknya. Kedua, dari unsur keanggotaan DKPP seharusnya memakai sistem rekrutmen baru untuk menentukan anggota dalam DKPP, tidak seperti saat ini dalam 7 orang anggota DKPP 5 orang diusulkan oleh Presiden dan DPR. Ketiga, terhadap pedoman beracara dalam peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan verifikasi administrasi oleh Bawaslu, seharusnya proses beracara dalam penegakkan kode etik tidak lagi dilakukan oleh Bawaslu karena lembaga DKPP saat ini dalam menjalankan kewenanganya telah memiliki sekretariat sendiri dengan harapan lebih mandiri dan tidak lagi ada tumpang tindih dari Bawaslu.
This research discusses on political law of The Election Organizer Ethics Council (DKPP). There are two aim of this research, the first is to know, to understand, and to analyze the authority of DKPP in election organizer ethics code enforcement. The second is to know, to review, to understand, and to analyze about how should be the authority of DKPP in election organizer ethics code enforcement for the future. This research uses type of juridical normative legal study. The research is done by library study, or uses secondary data by some approaches, such as statutory approach, conceptual approach, and historical approach. Furthermore, the obtained data are analized for achieving the accurate result of this research. The result of this research indicates that DKPP is currently -as regulated in Act No. 7 of 2017- more appropriate from its institutional aspect, and it is different from Act No. 22 of 2007 which was ad hoc. Today DKPP is trusted to enforce ethics code of election organizers. The legal product that issued by DKPP -as regulated in Act No. 7 of 2017- is more appropriate, which previously DKPP just issued such a recommendation, but it can produce a decisions presently and had made a judicial system for election organizer ethics. Idealy, the authority of DKPP in the future must consider some aspects, there are: First, The Law should explain that decision of DKPP have to be decided the subjects of final and binding. Second, element of the member of DKPP should use the proper recruitment system for deciding the member of DKPP, and it is not like this time, in 7 members of DKPP, there are 5 men those are proposed by President and House of Representatives. Third, regarding to the judicial guidance in DKPP Regulation No. 3 of 2017 which stated that administrative verification is by Bawaslu, but it is not suppossed to be like that. The judicial procedure to enforce the ethics code is no more done by Bawaslu, because DKPP institution at this time, has a secretarial office for doing its authority.
Kata Kunci : Politik Hukum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu