Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR BANK DAN PIHAK KETIGA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 11 AYAT (2) HURUF G TENTANG PENGALIHAN OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG HAK TANGGUNGAN OLEH DEBITUR

RADEN RARA SULASMI, NINIK DARMINI, S.H, M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi bank selaku kreditur ketika terjadi pengalihan obyek hak tanggungan dari debitur kepada pihak ketiga (pembeli). Selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga (pembeli) dalam hal perjanjian pengikatan jual beli belum lunas. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Penelitian yang pada awalnya meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer di lapangan. Subjek penelitian dalam penelitian ini terbagi atas narasumber yang merupakan praktisi yang menguasai persoalan yang diteliti dan responden yang merupakan notaris yang terkait secara langsung terhadap permasalahan yang diteliti. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu dengan menjabarkan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian yang kemudian dilakukanpemilihan data dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian penulis adalah, perlindungan hukum bagi pihak bank yakni melalui klausul dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Belum Lunas yang mengamanahkan bahwa uang yang dibayarkan sebagai pembayaran tahap pertama akan segara langsung digunakan untuk melakukan pelunasan hutang debitur kepada bank. Perlindungan hukum bagi pihak ketiga selaku pembeli yakni melalui klausul dalam akta, yang mana klausul-klausul tersebut berisikan pernyataan dan janji-janji dari pihak penjual kepada pihak pembeli yang pada intinya menjamin bahwa objek jaminan yang hendak dijual adalah bersih dari segala bentuk sengketa dan pihak pembeli membebaskan pihak pembeli dari segala bentuk gugatan yang akan timbul di kemudian hari.

The aim of this research is to identify and analyze law protection for bank as the creditors when the mortage rights object transfer from the debtor to the third party (buyer) occured. Afterwards, this research aims to identify and analyze law protection for the thrid party (buyer) in terms of partly paid sale of binding agreement. This is an empirical normative research in which the researcher initially investigated the secondary data, then continued with primary data investigation. The research subjects are the practitioners who comprehend the issue investigated, hereinafter reffered to as informants, and the notaries who are directly related to the issue investigated, hereinafter reffered to as respondents. Qualitative descriptive is used as the data analysis method to describe the data obtained from the research and the data selection is done using empirical juridical approach. The results show that legal protection for the bank through the clause in Partly Paid Sale and Purchase Binding Agreement deed mandates that the money paid as the first stage payment is going to be used immediately for debt retirement of the debtors to the bank. Legal protection for the third party as the buyer through the clause in the deed, in which the clauses contains the statements and covenants from the sellers to the buyers, esseantially gurantees that secured objects intended to be sold are free from any forms of dispute and the buyers release the sellers from any forms of lawsuit arisen in the future.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Kreditur Bank, Hak Tanggungan, Pihak Ketiga / Law Protection, Debtors, Bank Creditors, Mortgage Rights, Third Party

  1. S2-2018-403025-abstract.pdf  
  2. S2-2018-403025-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-403025-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-403025-title.pdf