Laporkan Masalah

Kerugian Keuangan Negara Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara Berbentuk Perseroan Terbatas, Perspektif Hukum Bisnis Dan Tindak Pidana Korupsi

HENDRY JULIAN NOOR, Dr. Paripurna P Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.; Prof. Dr. Edward OS. Hiariej, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2018 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara mendalam mengenai terminologi kerugian dalam pengelolaan serta mengenai konsep kepemilikan saham BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, juga menemukan sekaligus memberikan batasan atau bahkan pedoman bagaimana seharusnya keadaan yang harus ada pada suatu keputusan bisnis direksi BUMN yang dapat menjadi syarat untuk dikatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penelitian ini adalah penelitian hukum positif, baik menyangkut penelitian isi hukum positif maupun penelitian yang berkaitan dengan penerapan hukum positif. Adapun data yang dicari adalah berupa das sollen, yakni aturan hukum tentang keuangan negara, kerugian keuangan negara, keuangan BUMN, kerugian keuangan BUMN, kepemilikan saham negara pada BUMN. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari hasil penelitian penulis adalah: PERTAMA, bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN Persero tersebut tidak selalu termasuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara, kecuali jika secara "nyata" adanya perbuatan melawan hukum (masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi) yang dilakukan oleh direksi. KEDUA, konsep "kepemilikan" negara pada BUMN tersebut seharusnya hanya dimaknai bahwa penguasaan negara secara fisik terhadap BUMN Persero tersebut adalah berbentuk saham, dan bukan harta kekayaan BUMN Persero tersebut. Dengan demikian, hal tersebut positivistik menempatkan pemerintah sebagai pemegang saham, di mana kewenangannya dipegang oleh Menteri BUMN. KETIGA, konsep yang seharusnya dipahami adalah bahwa keadaan-keadaan yang dapat menjadi syarat bahwa kebijakan atau keputusan bisnis yang dapat membuat direksi harus bertanggung jawab secara pidana, dalam hal ini adalah dalam konteks tindak pidana korupsi adalah: Pertama, dilakukan tidak sesuai dengan AAUPB dan BJR, dan bukan pula dilakukan dalam keadaan darurat. Kedua, kebijakan atau keputusan bisnis tersebut mengandung nuansa adanya kecurangan, manipulasi, penyesatan, penyembunyian kenyataan, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, atau pengelakan peraturan. Ketiga, tidak dilakukan dalam rangka kepentingan Persero, melainkan ada kepentingan pribadi turut bercampur ke dalamnya, termasuk misalnya pengambil keputusan atau kebijakan mendapatkan kickbacks dari kebijakan atau keputusan bisnis tersebut. Keempat, kebijakan atau keputusan bisnis tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, atau keluarga, atau korporasi, atau golongan tertentu, atau pihak lain. Kelima, setidaknya kebijakan atau keputusan bisnis dijadikan sebagai pintu masuk (entry point) untuk melakukan suatu kejahatan. Keenam, berkurangnya jumlah saham atau menurunnya nilai saham pemerintah tersebut, akibat adanya kebijakan yang diambil dengan secara tidak patut dan secara melawan hukum. Ketujuh, dan yang merupakan inti yang melingkupi semua keadaan di atas adalah adanya moral hazard dari direksi yang mengambil kebijakan atau keputusan bisnis tersebut.

The purpose of this research is to discover and comprehend the loss and the concept of shareholders within the management of a Limited Liability Government-owned Enterprise. It is also the aim to identify, limit, as well as to provide guidance on the circumstance that should subsist within the decision of the Board of Directors of a Government-owned Enterprise, by which can be used as a threshold to satisfy the elements of corruption. This research focuses on the positive law, may that be regarding the substantive of positive law or its application. Das Sollen data that are relied upon consist of the law regarding state wealth, the loss of state wealth, the finance of a Government-owned Enterprise, its losses, and its share ownership. These obtained data are assessed qualitatively. The conclusion of this research consists of three parts. First, the conduct is not done in accordance with the general principle of good governance and Business Judgment Rule, or it is not done at times of emergency. Second, such business decisions and policies involve deceit, manipulation, fraud, concealment of facts, breach of trust, trickery or a conduct to evade the law. Third, the conduct is not done in the interest of the Limited Liability Company, but rather based on the personal interest of certain parties, such as business decisions or policies that cause kickbacks. Fourth, such business decisions or policies are executed unlawfully in order to acquire gain for the perpetrator, family, or corporation, or certain group of people, or other parties. Fifth, the business decisions and policy is used as entry point to commit a crime. Sixth, considering the concept of ownership of state in GOE namely the ownership of GOE by state through its shares, it is established by the author that the executed policy has caused loss towards the value of shares possessed by the government, for example is when a policy causes the reduction of amount in regards to the shares possessed by the government or the decrease of value of the shares possessed by the government, in which such policy is executed inappropriately and unlawfully. In other words, it can be established that loss of state wealth in GOE is the loss caused by the decrease of value of shares possessed by the state. Seventh, the essence of all circumstances that can constitute as requirements is the existence of moral hazard form the directors in executing business decisions or policies.

Kata Kunci : Kerugian BUMN Persero, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi dalam BUMN

  1. S3-2018-354067-abstract.pdf  
  2. S3-2018-354067-bibliography.pdf  
  3. S3-2018-354067-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2018-354067-title.pdf