Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT

FIRDAINI ARMITA, Prof.dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.; Dr.dr. Dwi Handono S, M.Kes.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT

Latar Belakang: Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota dan ditargetkan harus mencapai 100% setiap tahunnya. Berdasarkan laporan capaian SPM Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017, untuk lebih fokus pada capaian 3 indikator yaitu pelayanan kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat (129,92%), pelayanan kesehatan ibu hamil (83,02%), pelayanan kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB) (28,26%). Kabupaten Sumbawa Barat belum menetapkan regulasi tentang penerapan SPM Bidang Kesehatan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) karena memiliki kendala dalam penentuan sasaran indikator. Tujuan: Mendeskripsikan penerimaan Dinas Kesehatan mengimplementasikan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan di Kabupaten Sumbawa Barat. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif menggunakan riset implementasi. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) dan telaah dokumen. Hasil: Implementasi Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dilihat dari komponen : sikap afektif tiga indikator SPM sudah menerima, beban yaitu tiga indikator SPM belum menerima, isu etik hanya indikator TB yang sudah menerima, koherensi intervensi hanya indikator TB yang belum menerima, kemungkinan biaya hanya indikator ODGJ Berat yang sudah menerima, efektifitas yang dirasakan tiga indikator SPM sudah menerima dan keyakinan diri tiga indikator SPM sudah menerima. Kesimpulan: Masih terdapat beberapa faktor penghambat penerimaan untuk implementasi Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 dilihat dari : Komponen beban yaitu belum ada regulasi daerah tentang SPM dan anggaran dominan masih bersumber dari APBN. Komponen isu etik yaitu indikator ODGJ Berat dan ibu hamil terdapat ketidaksesuaian dengan indikator kinerja Pemda. Komponen koherensi intervensi yaitu indikator TB belum melakukan pelatihan secara optimal. Komponen kemungkinan biaya yaitu indikator ibu hamil dan TB belum melakukan inovasi secara maksimal. Perlu adanya perhatian dari berbagai sektor untuk perbaikan implementasi kebijakan SPM.

Bacground : Ministry of Health has issued Regulation the Minister of Health No. 43 of 2016 about Minimum Service Standards (SPM) Health Sector. This SPM contains 12 types of basic services which targeting 100% by the District / City Government. According to SPM report District West Sumbawa at 2017, they must more focused in three achievements indicator, among them mental disorders (ODGJ) weight (129.92%), pregnancy care (83.02%) and Tuberculosis care (TB) (28.26%). District West Sumbawa hasnt declared regulation about the implementation SPM in health sector become Regent Regulation because of constraints in determining indicator objectives. Objective: Describe the acceptance Health District in implementation Permenkes No. 43 of 2016 about SPM in West Sumbawa Regency. Method: This research is a qualitative research with descriptive research and using implementation research. Collecting data by in-depth interviews and document review. Result: The acceptance Health District West Sumbawa in implementation Permenkes No. 43 of 2016 to three SPM indicators, resulted that: (1) has accepted in affective attitude component; (2) has not accepted in burden components; (3) only TB indicator has accepted in ethicality component; (4) only TB indicator has not accepted in intervention coherence; (5) only ODGJ indicators has accepted in opportunity costs component; (6) has accepted in perceived effectiveness component; (7) has accepted in self-efficacy component. Conclusion: Factors inhibiting acceptance implementation Permenkes No. 43 of 2016 in burden component are still no regional regulation regarding SPM and dominant budgeting from APBN. Then in ethicality component there is an incompatibility between ODGJ and pregnancy indicator with local government performance indicator. Lack of training in TB care become a factor inhibition in intervention coherence. Then in opportunity costs component pregnancy and TB indicator still inadequate for innovation. We need attention from various sectors to improve SPM policy implementation.

Kata Kunci : Implementasi, Penerimaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Implementation, Acceptance, Minimum Service Standards

  1. S2-2018-403239-abstract.pdf  
  2. S2-2018-403239-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-403239-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-403239-title.pdf