Laporkan Masalah

Praktik Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Wenang, Kota Manado

DWI LILIS HANDAYANI, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H.,M.Si

2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan tanah wakaf tidak disertifikatkan dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap tanah yang belum disertifikatkan tesebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dan berjenis normatif empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Teknik Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Kriteria reseponden dalam penelitian ini adalah mereka yang terlibat langsung dengan obyek penelitian. Dalam penelitian ini juga dilengkapi dengan wawancara dengan beberapa narasumber yang memberikan informasi sesuai dengan pengetahuannya. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, faktor-faktor yang menyebabkan tanah wakaf tidak disertifikatkan terbagi menjadi dua faktor, yakni faktor internal yang meliputi faktor sosial budaya yang berupa kurang teredukasinya masyarakat akan pentingnya pensertifikatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umum, sifat apatis dan tertutup masyarakat terhadap informasi yang disebarkan pihak berwenang, serta faktor eksternal yang berupa kurang sosialisasinya pihak berwenang dalam menyebarkan informasi mengenai urgensi pensertifikatan tanah wakaf. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari tanah wakaf yang tidak disertifikatkan tersebut adalah tidak memiliki perlindungan di mata hukum.

The purpose of this research is to know and analyze the factors that causing wakaf land is not certified and to know the legal effect to the land that has not certified. The type of this research is normative empiric. It was done by field observation to obtain the primary data, whereas it also done to get literature research. The data that has been obtained are analyzed qualitatively and it was presented descriptively. The sampling technique that has been used in this research was the method of purposive sampling. In this research, the respondents criteria are involved directly with the object research. In this research, the data are also completed by few interviewers that gives information based on their experience. Based on the results of the research, the authors conclude that: first, the factors that causing wakaf land is not certified divide into two factors, internal factor in which social-cultural factor, like less education of community about urgency of wakaf land certification for general welfare. Apathy and closed society to the information disseminated by the authorities, and external factor alike lack of information of the authorities about urgency of land certification. Second, the legal effect of uncertified wakaf land is lacking protection of the law.

Kata Kunci : Pensertifikatan, Tanah Wakaf, Praktik, Certification, Wakaf Land, Practice

  1. S2-2018-402947-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402947-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402947-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402947-title.pdf