PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI INSTRUMENTAIR ATAS PEMANGGILAN PENYIDIK BERKAITAN DENGAN AKTA NOTARIS
OCE NATALIA SARAGI, SIGID RIYANTO S.H.,M.Si
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi instrumentair dalam pemeriksaan penyidik terhadap sebuah akta yang telah ditandatangani, serta perlindungan hukum terhadap saksi instrumentair dalam hal memberikan keterangan dan kehadirannya memenuhi pemanggilan penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu pendekatan penelitian yang menggabungkan antara pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan diperoleh melalui wawancara. Wawancara dilakukan terhadap responden dan narasumber yang keseluruhannya berjumlah empat orang. Saksi instrumentair hadir untuk memenuhi syarat formil sebuah akta. Proses pemanggilan saksi instrumentair sebagai saksi dilakukan sama seperti saksi pada umumnya yaitu melalui surat panggilan yang langsung ditujukan kepada saksi instrumentair tanpa adanya izin dari pihak lain. Saksi instrumentair sebagai saksi pada proses penyidikan karena kedudukanya didalam akta sebagai orang yang turut mendengar, melihat dan mengalami sendiri verlijden akta. Perlindungan hukum bagi saksi instrumentair dalam posisinya sebagai saksi dapat berlindung pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, pada dasarnya setiap orang yang memberikan keterangan di kantor kepolosian itu semua dilindungi berdasarkan Undang-Undang dan juga secara personal. Saksi instrumentair dapat menggunakan dasar hukum Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP sebagai dasar bertindak, terhadap laporan yang diproses penyidik.
The objective of this research is to know the position of Instrumental Witness on investigator inspection of a signed deed, as well as legal protection toward Instrumental Witness in giving information and their attendance in fulfilling the investigator calling. This research applies an empirical normative approach that is a research approach combining juridical normative approach and empirical juridical approach. This research uses literature research and field research. Literature research uses the primary law materials, secondary law materials and tertiary law materials. Field research is got from interviews. The interviews were done by the respondents and interviewees that consist of four people. Instrumental Witness are present to meet the formal conditions of a deed. The calling process of Instrumental Witness was carried out the same as the witness in general that is through a summons directly addressed to the Instrumental Witness without any permission from the other party. Instrumental Witness is a witness in investigation since their position in a deed as a person who also listens, witnesses, and experiences the indorsation of a deed. Legal protection for Instrumental Witness as a witness may take refuge in Law Number 31 Year 2014 on Amendment to Law Number 13 Year 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, basically everyone who gives informations in the police station is protected by the Law and personally. Instrumental Witness may use the legal basis of Article 50 and Article 51 Paragraph (1) of the Criminal Code as the basic action towards the investigator.
Kata Kunci : Saksi Instrumentair, Kedudukan Saksi, Perlindungan Hukum