Laporkan Masalah

PENGATURAN HUKUM EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DAN HAMBATAN EKSEKUSI YANG DIHADAPI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN

MA HOCK LIONG SH.,MM, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan Penelitian ini adalah untuk membahas tentang pengaturan fidusia dan eksekusi yang terjadi dilapangan serta hambatan hambatan yang sering dialami oleh para lembaga pembiayaan, dengan adanya Undang Undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia yang diterbitkan pada tahun 1999, maka telah memberi suatu kepastian hukum dalam menyelengarakan penyaluran kredit dengan jaminan fidusia oleh lembaga pembiayan serta ada kejelasan tentang tata cara pelaksanaan eksekusi jika terjadi wanprestasi dari debitor pemakai jasa perkreditan dengan suatu jaminan benda, semenjak mulai masuk tahun 2000 bisnis pembiayaan di Indonesia berkembang dengan pesat sekali sesuai dengan peningkatan kebutuhan dan permintaan akan alat produksi maupun alat berat atau kenderaan bermotor, dan dengan bertambahnya jumlah nasabah dan volume dana pembiayaan atau penyaluran kredit dengan benda jaminan fidusia maka sering juga terjadi wanprestasi dari kalangan debitor , sehingga pada praktiknya banyak terjadi eksekusi benda jaminan fidusia maka penulis ingin meneliti sejauh mana peraturan eksekusi dalam hukum perdata telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan dan manfaat dari undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait pembiayaan jaminan fidusia itu sendiri beserta tata cara eksekusi benda jaminan di lapangan ( di tempat pihak pemberi fidusia), serta hambatan yang sering dihadapi oleh para kreditor (penerima fidusia). Metode penelitian penulis adalah bersifat yuridis normatif serta melakukan penelitian dengn mendatangi responden penelitian yaitu ke lembaga pembiayaan dengan cara wawancara langsung dan mempersiapkan kuisioner dengan para manajemen atau staf yang terkait dan data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif diskripsi. Hasil penelitian yang didapat maka penulis dapat mengumpulkan tentang informasi serta tata cara pelaksanaan pembiayaan jaminan fidusia , termasuk proses eksekusi para lembaga pembiayaan dan bahwa pengaturan yang tertera dalam Undang Undang Jaminan Fidusia telah dapat diterapkan serta dipatuhi oleh para kreditor serta ada kesadaran dari debitor tentang kewajiban dan resiko mereka jika terjadi wanprestasi, dari hasil penelitian memang sekitar ada 15 % debitor yang wanprestasi tetapi setelah diberi surat peringatan kepada debitor maka kebanyakan debitor dapat diselesaikan dengan baik atau dengan cara memperpanjang waktu pembayaran cicilan kredit sehingga hanya tinggal 5-6 % yang harus dieksekusi dengan secara paksa atau melalui aparat keamanan setempat.

The purpose of this survey is to discuss the fiduciary arrangement and execution occurring in the field as well as barriers often experienced by financing institutions, with the existence of Law No. 42 on Fiduciary Guarantees issued in 1999, it has given a legal certainty in conducting credit disbursement with fiduciary assurance by the financing institution and there is clarity about the procedure of execution implementation in case of default of the borrower of the credit service user with a guarantee of the object, since the start of the year 2000 the financing business in Indonesia is growing very rapidly in accordance with the increasing demand for the production equipment as well heavy equipment or motor vehicles, and with the increase in the number of customers and the volume of funds financing or credit distribution with fiduciary assurance objects often also occur a default of the debtor, so that in practice there are many execution objects amid fiduciary, the authors wish to examine the extent to which the execution rules in civil law have been run well and in accordance with the objectives and benefits of the law and government regulations related to the financing of fiduciary collateral itself and the procedure of execution of collateral objects in the field (where the fiduciary giver ), as well as the obstacles often faced by creditors (fiduciary recipients). The research method of the writer is normative juridical as well as doing research by visiting research respondent that is the financing institution by way of direct interview and preparing questionnaire with management or related staff and the data is analyzed by using qualitative description method. The result of this research is that writer can collect about information and procedure of financing of fiduciary guarantee, including execution process of financing institution and that the arrangement contained in Fiduciary Guaranty Law has been applicable and adhered to by creditors and there is awareness from debitor about their obligation and their risk in the event of default, from the results of the study is about 15% of debtors who default but after being given a warning letter to the debtor so most debtors can fulfilled their obligation properly or by extending the loan repayment time so that only 5-6% of which must be executed with by force or through the local security apparatus.

Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan Fidusia, Lembaga Pembiayaan., Execution, Fiduciary Object Guarantee, Financing Institution

  1. S2-2018-387740-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387740-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387740-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387740-title.pdf