Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA (ANALISIS PADA NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH AUSTRALIA TENTANG KERJASAMA DI SEKTOR TRANSPORTASI)

REZKY DIAPANI BANGUN, Linda Yanti Sulistiawati, SH., M.Sc., Ph.D

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Kerjasama di Sektor Transportasi jika didasarkan pada Asas Hukum Perjanjian. Selain itu, pada penelitian ini juga menganalisis kekuatan mengikat Memorandum of Understanding serta akibat Hukum Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Kerjasama di Sektor Transportasi dalam hukum Perjanjian di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengolah dan menggunakan data - data yang berkaitan dengan perjanjian dan Memorandum of Understanding. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Adapun data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Kerjasama di Sektor Transportasi Berdasarkan pada Asas Hukum Perjanjian memiliki kedudukan yang sama dengan perjanjian. Hal ini dikarenakan Memorandum of Understanding ini telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Memorandum of Understanding tersebut juga telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia tentang Kerjasama di Sektor Transportasi yang dibuat secarah sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Dan Akibat Hukum terhadap pengingkaran Memorandum of Understanding tersebut sebagaimana diatur dalam Hukum Perjanjian di Indonesia yaitu diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa yang dipilih adalah diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara Para Peserta.

The purpose of this legal research is to determine the position of the Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on Cooperation in Transportation Sector under the principles of legal contract in Indonesian law. In addition, this research also aims to analyse whether such Memorandum of Understanding in legally binding and the legal consequences for both the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia under the law of contract in Indonesia. This is a normative legal research which processes and utilizes any data related to the Memorandum of Understanding. The source of data are secondary resources, which is attained by library research. The secondary resources in this legal research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials that are analysed qualitatively to achieve findings. The findings of this legal research indicate that the Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on Cooperation in Transportation Sector has an equal position under the principle of legal contract in Indonesian law. This is due to the fulfilment of validity of an agreement within Article 1320 of the Civil Code of Indonesia. In addition, this research also finds that such Memorandum of Understanding is legally binding. The Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Australia on Cooperation in Transportation Sector has followed a set of requirements stipulated in Article 1338 of the Indonesian Civil Code regarding a legally executed agreement. The legal consequence that follows is, any breach of such Memorandum of Understanding must be submitted to a dispute resolution forum in accordance to Indonesian law. The parties of the Memorandum of Understanding are able to choose any amicable dispute settlement such as consultation or negotiation.

Kata Kunci : Memorandum of Understanding, hukum perjanjian, akibat hukum, kedudukan hukum., Memorandum of Understanding, the law of contract, legal consequence, legal status.

  1. S2-2018-374358-abstract.pdf  
  2. S2-2018-374358-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-374358-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-374358-title.pdf