Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP DUGAAN ADANYA PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM INDUSTRI SEPEDA MOTOR JENIS SKUTER MATIK 110-125 CC DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR: 04/KPPU-I/2016)

PUTRI DINA, Dr. Paripurna, SH, M. Hum, LL.M.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis apakah bukti pertemuan Presdir PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor di Lapangan Golf, bukti email internal PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan bukti ekonomi yang digunakan KPPU untuk membuktikan adanya Perjanjian Penetapan Harga dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia telah sesuai dengan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta untuk menganalisis apakah keterangan dari Yutaka Terada yang diperoleh di luar proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, tidak di bawah sumpah serta tidak di sampaikan di muka persidangan telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu data yang telah tersedia yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha dan perjanjian penetapan harga. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa bukti pertemuan Presdir PT. YIMM dan PT. AHM di Lapangan Golf dan bukti email internal PT. YIMM tanggal 28 April 2014 sesuai dengan hukum persaingan usaha sedangkan bukti email internal tanggal 10 Januari 2015 tidak sesuai dengan hukum persaingan usaha. Analisis ekonomi yang dilakukan KPPU dalam Perkara ini sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia karena telah sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 yang mana KPPU telah melakukan 2 tahapan dalam analisis ekonomi yaitu analisis struktural dan analisis perilaku. Keterangan dari Saksi, Yutaka Terada tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No.1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, KUHAP dan KUHPerdata.

This legal research aims to analyze whether the evidence meeting President Director of PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing and PT. Astra Honda Motor at Golf Course, evidence of internal email PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing and economic evidence used by KPPU to prove the existence of Price Pricing Agreement in Motorcycle Industry Scooter Matic Type 110-125 CC in Indonesia is in accordance with Business Competition Law in Indonesia and to analyze whether the information from Yutaka Terada obtained outside the process Preliminary Examination and Follow-up Examination, not under oath and not conveyed before the trial is in conformity with the principles of the law of evidence. This legal research is normative legal research with literature study that is using primary law material and secondary law material related to business competition law and price fixing agreement. Based in this research's result, writer has concluded that the evidence meeting President Director of PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing and PT. Astra Honda Motor at Golf Course and internal email of PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dated April 28, 2014 is in accordance with business competition law while internal email dated January 10, 2015 is not in accordance with business competition law. Economic analysis by KPPU in this case is in accordance with business competition law in Indonesia because it has been in accordance with KPPU Regulation No. 4 of 2011 which KPPU has conducted 2 stages in economic analysis that is structural analysis and behavior analysis.Information from Yutaka Terada as witness is not in accordance with the principles of the law of evidence as regulated in the Regulation of KPPU No. 1 Year 2010 concerning Procedures for Case Handling, Criminal Procedure Code and Civil Code.

Kata Kunci : Perjanjian Penetapan Harga, Alat Bukti, Hukum Persaingan Usaha, KPPU, Hukum Pembuktian

  1. S2-2018-392089-abstract.pdf  
  2. S2-2018-392089-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-392089-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-392089-title.pdf