Laporkan Masalah

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM ANTARA TENAGA KERJA ASING DENGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI INDONESIA

DEWI LESTARI DJALAL, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.; Purman Hidayat, SH., M.Hum.

2010 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)

Di Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia dan Tenaga Kerja Asing sama-sama berhak untuk memperoleh uang kompensasi/gaji, dimana besarnya telah disepakati sejak awal oleh para pihak (majikan dan tenaga kerja). Namun tidak dapat dipungkiri, besarnya gaji antara tenaga kerja Indonesia dengan Tenaga Kerja Asing tentu ada perbedaan dengan melihat penghargaan atas skill atas tenaga kerja Asing yang dianggap lebih tinggi. Pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak hanya diperoleh oleh tenaga kerja yang bersifak PKWTT, artinya hanya Tenaga Kerja Indonesia yang berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak tersebut. Peneltian ini adalah penelitian deskriftif, peneltian kepustakaan (library research), dengan daftar pertanyaan sebagai alat pengumpulan data. Sesuai dengan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Perbandingan pemberian perlindungan hukum antara tenaga kerja asing dengan Indonesia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah seimbang. Tenaga Kerja Indonesia dapat menjadi tenaga kerja permanen, sedangkan Tenaga Kerja Asing tidak dapat permanen dan beberapa jenis pekerjaan bersifat tertutup bagi Tenaga Kerja Asing karena fungsi dari Tenaga Kerja Asing adalah bersifat mentransfer ilmu pengetahuan dan merupakan tenaga kerja pendamping dari Tenaga Kerja Indonesia.

In Indonesia, Indonesian Manpower and Foreign Manpower are equally entitled to obtain compensation money/salary, which are the amount of compensation money/salary has been agreed from the beginning by the parties (employer and manpower). But there is no doubt, the amount of salary between Foreign Manpower and Indonesian Manpower is definitely having differences by considering appreciation of Foreign Manpower skills and the higher qualification. Severance pay, award money and reimbursement are only obtained by manpower who are PWTKK, and that means only Indonesian Manpower which are entitled of severance pay, award money and reimbursement. This research is a descriptive research, library research, with questioner as the data collector. In accordance with the results, it can be concluded that the comparison between the foreign manpower and Indonesian manpower legal protection in Indonesian Law is balanced. Indonesian Manpower can become permanent workers, while the Foreign Manpower cannot be permanent, and some types of jobs are closed for Foreign Manpower as the function of the Foreign Manpower is for transferring knowledge and becoming coworker of Indonesian Workers.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Asing, Perbandingan Tenaga Kerja.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.