PROSPEK PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MK NOMOR 25/PUU-XIV/2016 BERUPA PENGHILANGAN FRASA KATA "DAPAT" DALAM PASAL 2 AYAT (1) DAN 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
MUSTIJAT PRIYAMBODO, Marcus Priyo Gunarto
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implikasi Putusan MK terkait penghapusan kata "dapat" pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang dapat menimbulkan kepastian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta untuk mengetahui dan mengkaji implikasi dalam penegakkan hukum oleh penyidik Polri setelah adanya Penghilangan Frasa Kata "Dapat" dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris yang merupakan salah satu jenis Jenis penelitian hukum yang menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh di lapangan yakni mengkaji implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di dalam masyarakat serta mengidentifikasi berbagai problematik yang timbul dari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yang pertama menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menempatkan timbulnya akibat sebagai inti delik sehingga penyidik dalam hal ini harus membuktikan dahulu adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga audit yang diakui legalitasnya dibandingkan perbuatannya. Tujuannya utamanya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya yaitu pembuktian adanya akibat dari kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Kesimpulan kedua, dalam praktiknya Kepolisian telah menerapkan penilaian kerugian keuangan yang nyata (actual loss) dalam menetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Jadi tidak ada hambatan penyidikan terkait implikasi dari Putusan MK. Terkait peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) bagi Polri dalam penilaian kerugian keuangan negara adalah sangat vital karena kemudahan akses untuk pengajuan audit investigatif dengan cepat. Sehingga jika diterapkan dan ditetapkan mengenai wewenang tunggal BPK saja dalam menilai kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2016, maka akan bertentangan dengan berbagai peraturan perundangan yang masih berlaku.
This study aims to identify and examine the implications of the Constitutional Court's decision regarding the abolition of the word "able" in Article 2 paragraph (1) and article 3 of the Corruption Act which can lead to certainty in law enforcement of corruption and to know and examine implications in law enforcement by Police investigators after the omission of the phrase "able" in Decision of the Constitutional Court Number 25 / PUU-XIV / 2016. The type of research used is juridical empirical legal research which is one of the types of legal research that analyzes the problems done by combining legal materials with data obtained in the field that examines the implications of the Constitutional Court decision on law enforcement in Corruption in the community as well as identifying the various problems arising from the workings of the law in society. Data analysis used is qualitative analysis. The results of this study, the first concluded that the decision of the Constitutional Court No. 25 / PUU-XIV / 2016 puts the consequences as the core of offense so that investigators in this case must prove the existence of financial losses of the state by an audit institution that is recognized legality compared to his actions. Its main purpose is to provide legal certainty for a person who is designated as a suspect based on two preliminary evidences. One of them is the proving of the result of actual loss. The second conclusion, in practice, the Police has applied an actual loss assessment to the suspect with Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Corruption Act. So there is no inquiry obstacle related to the implications of the Constitutional Court Decision. Related to the role of the BPKP for the Police in the assessment of the state financial loss is very vital because of the ease of access for the rapid investigative audit submission. So if it is applied and stipulated on the sole authority of BPK in assessing the state financial losses as stipulated in SEMA No. 4 / 2016, it will be contrary to various laws and regulations that are still valid.
Kata Kunci : penegakkan hukum, putusan mahkamah konstitusi, kata (dapat).