Laporkan Masalah

Implikasi Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia

FARAHDITA LARASATI, Dyah Ayu Widowati, S.H., M.Kn.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan mengkaji implikasi hukum yang timbul setelah dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan mengulas pengelolaan sumber daya air di Indonesia setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan. Jenis penelitian ini menggunakan hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang telah dicabut sejak 11 tahun yang lalu sebagai sarana untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum) yang ada pasca pembatalan UU SDAir. Dalam konteks ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum sebagai pelaksana UU Pengairan. Implikasi pembatalan terhadap UU SDAir dirasakan juga oleh pemerintah karena peraturan perundang-undangan sebagai aturan pelaksanaan UU SDAir tidak berlaku, sehingga payung hukum pengelolaan sumber daya air di Indonesia dikembalikan ke UU Pengairan, implikasi pembatalan UU SDAir juga dirasa oleh pihak Badan Usaha Pengelola Air, implikasi yang dirasakan adalah terhambatnya iklim yang tidak kondusif dan proses investasi tidak ada kepastian hukum. Lain halnya dengan implikasi pembatalan UU SDAir yang dirasakan masyarakat menjadi suatu hal yang positif karena dengan dibatalkan UU SDAir maka semangat masyarakat atas air bisa terpenuhi sesuai landasan konstitusional berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3). Dalam hal pengelolaan sumber daya air di Indonesia, selain perlu memerhatikan penafsiran umum makna frasa "dikuasai oleh negara", perlu juga memerhatikan enam prinsip pengelolaan SDAir sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013. Keenam prinsip pengelolaan SDAir mengindikasikan bahwa pengelolaan SDAir di Indonesia bersifat mutlak diselenggarakan oleh negara, sedangkan swasta hanya mendapatkan peran sisa (residu) manakala pengusahaan atas air yang dilakukan oleh BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara tidak dapat melakukan fungsinya tersebut. Inilah yang menjadi konsep dan pedoman dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia saat ini dengan merujuk pada PP 121 dan PP 122 Tahun 2015 sebagai pelaksana atas UU Pengairan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

This legal writing aims to examine legal implications that arise after abrogation of Law Number 7 2004 on Water Resources, and review management water resources in Indonesia after Law Number 7 of 2004 on Water Resources was canceled. This type research uses normative juridical law. This research approach uses approach legislation, conceptual approach, and case approach. The analysis this research is descriptive qualitative. Results this study conclude that Constitutional Court has re-enacted Law Number 11 Year 1974 on Irrigation which has been revoked since 11 years ago as a means to fill legal vacuum (rechtvacuum) that existed after cancellation of UU SDAir. In this context Government of the Republic Indonesian has stipulated Government Regulation Number 121 of 2015 concerning Water Resources Management, and Government Regulation Number 122 of 2015 on Water Supply System as implementer Water Law, as the implementer the Water Law. Implication cancellation of UU SDAir is also felt by government because the laws and regulations as implementation of the SDAir law are not applicable, so that the law of water resources management in Indonesian is returned to UU Irrigation, implication cancellation of UU SDAir also felt by the Water Management Enterprise, perceived is the inhibition unfavorable climate and investment process there is no legal certainty. Another case with implication cancellation of UU SDAir perceived society become a positive thing because with canceled UU SDAir hence community spirit water can be fulfilled according to constitutional base based on UUD 1945 Article 33 paragraph (3). In the case water resources management in Indonesian, in addition to observing general interpretation meaning of the phrase "controlled by the state", it is also necessary to consider six principles natural resource management as contained in Decision Number 85/PUU-XI/2013. Six principles of SDAir management indicate that management of SDAir in Indonesian is absolutely mandatory by state, whereas private sector only gets residual role when exploitation water carried out by BUMN/BUMD as priority company which is given mandate to water exploitation state cannot perform its function. This is current draft and guidance water resources management in Indonesian by referring to PP 121 and PP 122 as implementers of the Water Law to regulate management water resources in Indonesian.

Kata Kunci : Implikasi Pembatalan UU SDAir, Pengelolaan SDAir di Indonesia

  1. S1-2018-300443-abstract.pdf  
  2. S1-2018-300443-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-300443-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-300443-title.pdf