Laporkan Masalah

Pembubaran Partai Politik dan Probabilitas Akibat Hukum Terhadap Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

YURIS REZHA KURNIAWAN, Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Pembubaran partai politik menjadi salah satu isu hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga, dalam suatu pembubaran partai politik akan selalu memiliki akibat hukum tak terkecuali kepada anggotanya yang duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan temuan awal, baik dalam Undang- Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, tidak mengatur secara tegas mengenai akibat hukum yang terjadi kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat apabila partai politiknya dibubarkan. Berangkat dari hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui probabilitas akibat hukum pembubaran partai politik terhadap keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sehingga penulis hanya melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembubaran partai politik. Selain itu, penelitian ini juga bersumber dari data sekunder berupa buku-buku dan jurnal untuk mengetahui praktik pembubaran partai politik yang pernah terjadi di Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta untuk mengetahui praktik pembubaran partai politik di negara lain. Dalam penelitian ini, Penulis menemukan bahwa probabilitas akibat hukum pembubaran partai politik adalah pemberhentian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dari partai yang dibubarkan. Selain itu, pemberhentian dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat juga dapat diikuti dengan pencabutan hak politik berupa larangan untuk dipilih dan/atau memilih atau larangan untuk kembali mendirikan dan/atau menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu tertentu.

The dissolution of a political party is one of legal issues stipulated in laws and regulations in Indonesia. Therefore, it has legal consequences on its members in the House of Representatives. Based on preliminary finding, both Law Number 24 of 2003 on the Constitutional Court and Law Number 2 of 2008 on Political Parties do not explicitly regulatethe legal consequences on the members of the House of Representatives due to the dissolution of a political party. Thus, this research is aimed to shed a light on the probable legal consequences of the dissolution of a political party on members of the House of Representatives. Owing to the fact that this research constitutes normative legal research, only laws and regulations concerning the dissolution of a political party are analyzed. Furthermore, secondary data, such as books and journals, are also analyzed to reveal the practices on the dissolution of a political party in Indonesia prior to the amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and to compare them with those of other countries. The finding is that the dissolution of a political party probably leads to the removal of its members of the House of Representatives.In addition, subsequent to the removal, their political rights to vote and to be elected can be revoked, or their rights to establish and/or to participate in the activities of a political party can be banned temporarily.

Kata Kunci : partai politik, pembubaran, dewan perwakilan rakyat.

  1. S1-2018-311828-abstract.pdf  
  2. S1-2018-311828-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-311828-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-311828-title.pdf