TINJAUAN YURIDIS PENCANTUMAN KLAUSULA TERMINASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI PT BCA FINANCE CABANG YOGYAKARTA
PRISKA LARAS D Z, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini yaitu untuk untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap kepentingan kreditor dengan adanya pencantuman klausula terminasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Tujuan kedua yaitu untuk mengetahui dan menganalisis cara kreditor mengambil pelunasan kepada debitor sebagai akibat dari adanya pencantuman klausula terminasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penilitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Data yang diolah dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan dan data primer yang didapatkan dari wawancara responden dan narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisa dengan cara analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pencantuman klausula terminasi yang terdapat dalam Pasal 10 angka 1 perjanjian pembiayaan konsumen PT BCA Finance yang berisikan keadaan atau peristiwa yang apabila terpenuhi oleh debitor mengakibatkan kreditor dapat mengakiri perjanjian walaupun jangka waktu perjanjian belum berakhir mengakibatkan perjanjian pengikatan jaminan fidusia yang merupakan perjanjian accessoir juga ikut berakhir, sehingga PT BCA Finance yang berkedudukan sebagai kreditor preferen berubah kedudukan menjadi kreditor konkuren dan tidak melindungi kepentingan PT BCA Finance sebagai kreditor. 2) Prakteknya, kreditor tidak pernah melaksanakan ketentuan dari klausula terminasi yang terdapat dalam Pasal 10 angka 1 perjanjian pembiayaan konsumen PT BCA Finance yaitu melakukan dihentikannya atau diakhirinya perjanjian pembiayaan konsumen, sehingga perjanjian pengikatan jaminan fidusia tidak berakhir dan kreditor tetap dapat mengeksekusi benda jaminan fidusia berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Fidusia apabila debitor dinyatakan wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajiban yang terdapat di dalam perjanjian pembiayaan kosumen.
The main objection is to know and analyze the protection of the interests of creditors with the inclusion of termination clauses in consumer financing agreements. The second objective is to know and analyze the way creditors take repayment to debtors as a result of the inclusion of termination clauses in consumer financing agreements. The type of research conducted by the author is empirical juridical research. Empirical juridical research is a research based on library research and then continued with field research. The data processed in this study is secondary data obtained from literature study and primary data obtained from interviews of respondents and resource persons. The data obtained from this research is analyzed by qualitative analysis and presented by analytical descriptive. The results of this study indicate that: 1) Inclusion of termination clauses contained in Article 10 point 1 of the consumer financing agreement of PT BCA Finance which contains the circumstances or events that if fulfilled by the debtor resulted in the creditor to close the agreement even though the term of the agreement has not ended resulting in a fiduciary guarantee agreement which is an accessoir agreement ends, so that PT BCA Finance position as a preferred creditor has changed its position to become a concurrent creditor and does not protect the interests of PT BCA Finance as a creditor. 2) In practice, the creditor never exercises the provisions of the termination clauses contained in Article 10 point 1 of the consumer financing agreement of PT BCA Finance by terminating the consumer financing agreement, so that the fiduciary guarantee agreement does not expire and the creditor can still execute the fiduciary assurance object based on the provision of Article 29 of the Fiduciary Law if the debtor is declared as default or fails to fulfill the obligations contained in the consumer financing agreement.
Kata Kunci : Consumer Financing Agreement, Termination, Fiduciary