Laporkan Masalah

Analisis Peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur

MUHAMMAD DAVID R, Prof.Dr.,Edward Omar Sharif Hiariej.,S.H.M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui peran tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan infrastruktur. Hasil dari penelitian yakni pertama, Pada pelaksanan pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pengawalan dan pengamanan perlu ada serangkaian prosedur yang dilaksanakan oleh pemohon untuk dapat dilakukan pengawalan dan pengamanan mulai dari pengajuan surat permohonan hingga disetujinya permohonan oleh TP4D Kejaksaan Tinggi DIY, kemudian dilakukan pengecekan lapangan untuk meninjau pelaksanan setelah itu dilakukan monitoring dan evaluasi. Kedua, batasan yang dilakukan oleh TP4D Kejaksaan Tinggi DIY terhadap proyek pembangunan infrastruktur yakni tidak semua proyek pembangunan infrastruktur di DIY dapat dilaukan pengawalan dan pengamanan karena hanya pada proyek Pemerintah Pusat/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ BUMN/ BUMD. Ketiga, Prospek kedepanya pencegahan tindak pidana korupsi yakni akan meminimalisir tindak pidana korupsi dengan melakukan koordinasi yang baik dengan APIP atau intansi terkait, transparani informasi, dan menjadi agenda penting nasional.

This research is intended to analyze the Role of the Special Region of Yogyakarta High Attorney Government & Development Guard and Security Team in Preventing Corruption in Infrastructure Development. The results of research are, first, in preventing corruption through guarding and security, there has to be a series of procedures performed by the applicant in order to do the most thorough supervision and security; ranging from the submission of application letter to the approval of petitions by Special Region of Yogyakarta High Attorney TP4D Team, followed by direct site investigation to review the implementation, and after there will be monitoring and evaluation. Second, the limitations set by Special Region of Yogyakarta High Attorney TP4D This method can only be applied to projects done by the Central Government/Ministry/Institution/LocalGovernment/State-Owned Enterprises/Regional-Owned Enterprses. Third, the prevention of corruption is done to minimize corruption by coordinating with (APIP) or related institutions, promoting information transparency, and prioritizing it to important national agenda.

Kata Kunci : Kata Kunci : Kejaksaan, Pencegahan, Korupsi, infrastruktur

  1. S1-2018-367596-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367596-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367596-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367596-title.pdf