KINERJA KEUANGAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2014-2016
ERMA ZUNITA, Drs. Achmad Choiruman, M.Si
2018 | Tugas Akhir | D3 MANAJEMENIndonesia memiliki tujuan pembangunan nasional yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang salah satunya mengenai memajukan kesejahteraan umum. Demi mewujudkan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberikan landasan hukum terhadap kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial. Untuk mencapai upaya tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pemenuhan kriteria sebagai badan yang bergerak di bidang jaminan sosial yang sehat, sehingga badan dapat mengatur dan mengoptimalkan kinerja keuangannya. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh badan penyelenggara jaminan sosial sebagai pelaku ekonomi untuk menilai kinerja keuangannya dengan melakukan perhitungan rasio keuangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui penilaian kinerja keuangan dan perbandingan kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2014 � 2016 berdasarkan perhitungan rasio keuangan menurut Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu: Return on Aset, Pertumbuhan Aset Bersih, Likuiditas, Solvabilitas, Yield on Investment, dan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional. Hasil penulisan kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan memperoleh nilai sehat sekali pada tahun 2014 dan 2016, dan memperoleh nilai sehat pada tahun 2015. BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mempertahankan penilaian kinerja keuangan yang sudah sehat sekali dan berupaya meningkatkan kinerja keuangan pada rasio Likuiditas, Solvabilitas, dan Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional karena mengalami penurunan pada tahun terakhir.
Indonesia has the national development objectives contained in the Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, one of which concerns the increasing of the general welfare. In order to realize this, one of the government's efforts is to pass Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) which provides the legal basis for the certainty of social protection and welfare. To achieve these efforts, of course must be balanced with the fulfillment of criteria as a body engaged in the field of healthy social security, so that the body can manage and optimize its financial performance. One way that can be done by social insurance providers as economic actors to assess their financial performance by performing financial ratio calculations. This writing aims to determine the assessment of financial performance and development of financial performance BPJS Ketenagakerjaan 2014 - 2016 based on the calculation of financial ratios according to Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namely: Return on Assets, Net Asset Growth, Liquidity, Solvency, Yield on Investment, and Operating Expenses to Operating Income. The results of the financial performance of BPJS Ketenagakerjaan has a very healthy value in 2014 and 2016, and obtained a healthy value in 2015. BPJS Ketenagakerjaan is expected to maintain a healthy financial performance assessment and seeks to improve financial performance on the ratio of Liquidity, Solvency, and Operational Expenses of Operating Income due to decrease in the last year.
Kata Kunci : Financial Performance BPJS Ketenagakerjaan, Financial Ratios, Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial