Wanprestasi Dalam Perjanjian Penjahitan Busana Di Modiste Dinaf, Yogyakarta
ORI ATMAYATI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian penjahitan busana di Modiste Dinaf Yogyakarta serta mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penjahitan busana di Modiste Dinaf. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bersifat normative dan empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti secara langsung permasalahan yang ada di lokasi penelitian dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer. Selain itu untuk melengkapi data tersebut juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh Modiste Dinaf berupa melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada awalnya dan melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. Upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penjahitan busana di Modiste Dinaf diselesaikan dengan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan belum ada yang diselesaikan melalui jalur hukum atau litigasi.
This law research has purpose to know and analyse the forms of default in agreement of clothes making agreement in Dinaf Modiste Yogyakarta. And to know and analyse the settlement efforts of default in agreement of clothes making in Dinaf Modiste Yogyakarta. The method of this research are normative and empirical. It done by observe directly the problemin the research location using field research to get primary data, moreover to complete the data, it done by library research to get secondary data. Based on the result of research, it can be known that the forms of default that done by Dinaf Modiste Yogyakarta is doing the promised but not in accordance with the original agreement and do the promised but too late. The settlement effort of default in clothes making agreement in Dinaf Modiste is done with discussion amicably and no one has been resolved through law or litigation.
Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Busana, Modiste Dinaf