Laporkan Masalah

Juridical Review Of the Implementation of Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program for Peer-to-Peer Lending Startup Post-Enactment of OJK Regulation Number 12/POJK.01/2017 (Study Case of PT Mitrausaha Indonesia Grup)

ROSALIA IMELDA CLARA SIKTEUBUN, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian Hukum ini memiliki 3 (tiga) tujuan, yaitu untuk memahami kesiapan Peer-to-Peer Lending Startup untuk menerapkan Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terrorisme pada selama 4 tahun masa tenggang sehingga dapat mengetahui ketentuan-ketentuan yang dapat diterapkan P2P Lending Startups untuk melihat kesiapan mereka setelah berakhir masa tenggang. Selanjutnya, untuk memahami kewenangan OJK sebagai pengawas penerapan Program APU dan PPT untuk mencegah tindak tidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di P2P Lending. Yang terakhir, untuk mengetahui kendalakendala yang dihadapi baik PT Mitrausaha Indonesia Grup dan OJK dalam menerapkan Program APU dan PPT sehingga kedepannya peraturan-peraturan mengenai penerpan Program APU dan PPT dapat lebih ditingkatkan. Mengingat metode Penelitian yang digunakan dalam Penelitian Hukum ini adalah kombinasi antra pendekatan normatif-empiris, maka dilakukanlah studi pustaka dan studi lapangan. Studi lapangan sebagai data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa responden yang terkait dengan topik riset. Studi pustaka sebagai data dilakukan dengan melakukan penelitian kepustakaan antara lain sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 5 (lima) pilar yang paling sedikit harus diterapkan pada Program APU dan PPT berbasis resiko, yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, dan sumber daya manusia dan pelatihan. Ketentuan pada kebijakan dan prosedur mewajibkan untuk melakukan proses identifikasi dan verifikasi, yang mana harus dilakukan oleh P2P Lending sebagai salah satu upaya majamen resiko. Sehingga walaupun diberikan masa tenggang selama 4 (tahun), P2P Lending tetap dapat menjalankan ketentuan-ketentuan pada Program APU dan PPT untuk mencegah resiko-resiko yang memberika dampak negative bagi kegiatan usaha mereka. OJK sebagai pengawas juga memberikan dorongan bagi P2P Lending startups untuk mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan karena penerapan Program APU dan PPT membutuhkan dana yang besar dan waktu yang tidak singkat.

This Legal Research has 3 (three) objectives, namely to understand the readiness of Peer-to-Peer Lending Startup to implement Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program 4 years grace period so that people can more understand about the provision that can be applied by P2P Lending Startups to see their readiness after the end of the grace period. Furthermore, to understand the authority of OJK as the supervisor of the implementation of APU and PPT Program to prevent the crime of money laundering and financing terrorism in P2P Lending. Finally, to know the obstacles that are faced by both PT Mitrausaha Indonesia Group and OJK in implementing APU and PPT Program so that in the future regulations on APU and PPT Program can be furtherly improved. Remembering the method of research used in this Legal Research is a combination of the normative-empirical approach, then the literature study and field study were conducted. Field study as primary data was conducted by interviewing several respondents related to the research topic. Library study as secondary data is done by conducting library research, namely primary, secondary and tertiary legal sources. Based on the results of the study, there are 5 (five) pillars that should at least be applied in the risk-based AML/CTF Program, namely active supervision of the Board of Directors and Board of Commissioners, policy, and procedure, internal control, management information system, and human resources and training. Provisions on policies and procedures require the identification and verification process, which must be done by P2P Lending Startups as one of the risk management in conducting their business. Thus, although they are given grace period of 4 (years), P2P Lending can still enforce the provisions of the AML/CTF Programs to prevent risks that negatively impact their business activities. OJK as supervisor also gives encouragement for P2P Lending startups to start adjusting to the provisions because implementing AML/CTF Program requires big fund and time which is not short.

Kata Kunci : AML/CTF Program, Money Laundering, Financing of Terrorism, Fintech, Peer-to-Peer Lending

  1. S1-2018-344094-abstract.pdf  
  2. S1-2018-344094-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-344094-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-344094-title.pdf