PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP RISIKO PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER DI RUMAH SAKIT HEWAN (STUDI KASUS RUMAH SAKIT HEWAN PROF. SOEPARWI YOGYAKARTA)
SHOFIY ZULFAH, Laras Susanti S.H.,LL.M
2018 | Skripsi | S1 HUKUMProfesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang penuh dengan risiko. Tindakan upaya penyembuhan yang dilakukan oleh dokter hewan dapat menimbulkan cedera, cacat atau bahkan risiko terburuk yaitu kematian bagi pasiennya meskipun tindakan pelayanan jasa medik veteriner tersebut telah sesuai dengan SOP (Standart Operating procedure) yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi para pihak terhadap risiko pelayanan jasa medik veteriner di Rumah Sakit Hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kedua belah pihak atas risiko yang timbul pada pelayanan medik veteriner di Rumah Sakit Hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris yuridis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari data hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan penelusuran berbagai dokumen dan bahan pustaka, sedangkan untuk data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden dan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap para pihak terhadap risiko pelayanan jasa medik veteriner di rumah sakit hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta adalah berupa upaya perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dimana pasien yang diwakili klien selaku pemilik hewan diberikan kesempatan untuk memberikan persetujuannya atas tindakan kedokteran hewan berupa informed consent berdasarkan informasi yang telah diperolehnya tentang pelayanan jasa medik veteriner yang akan dilakukan. Rumah sakit hewan Prof. Soeparwi juga mewajibkan pembayaran uang muka sebelum dilakukan rawat inap, menerapkan prosedur khusus bagi klien yang bermasalah, dan mencatat segala tindakan yang dilakukan kepada pasien pada rekam medik milik pasien. Perlindungan hukum represif yang dilakukan pihak rumah sakit yaitu membuat berita acara kejadian untuk setiap kasus yang terjadi di RSH Prof. Soeparwi, dan menyediakan transparansi rekam medik pasien kepada klien yang melakukan pengaduan atas pelayanan jasa medik veteriner yang tidak sesuai. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh klien dalam kerugian akibat risiko pelayanan jasa medik veteriner adalah dengan jalur non litigasi, dikarenakan risiko merupakan kerugian yang diakibatkan diluar kesalahan para pihak sehingga pihak dokter tidak dapat dipersalahkan. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak dokter hewan atas klien yang lalai dalam memenuhi kewajibannya membayar biaya pelayanan jasa medik veteriner adalah dengan mengajukan tuntutan jalur litigasi dengan dasar gugatan wanprestasi.
Medical profession is a profession that full of risks. Services given by veterinarians might cause injury, physical defect, or even death although the medical services have done based on Hospital Standart Operating Procedure. This research aims to find out and examine how to implement legal protection of the parties regarding the risk of veterinary medical services in Rumah sakit hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta, to know and examine how the legal remedies could be used by the parties of veterinary medical services regarding the risk of veterinary medical services in Rumah Sakit Hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta. This research is a juridical empirical research. The type of data used in the study are primary and secondary data, obtained from field research and library research. Data collection techniques used to obtain secondary data is by searching various documents and library materials, while for primary data obtained by conducting direct interviews with respondents. The result showed legal protection for the parties on the risk of veterinary medical sevices in Rumah Sakit Hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta is a preventive legal protection and repressive legal protection. Preventive legal protection could be gained when the patient, which in this case represented by client, give its consent for the veterinary medical action to be performed. This is known as informed consent based on the information she has obtained about the action to be performed. Rumah sakit hewan Prof. Soeparwi Yogyakarta also requires down payment before doing hospitalization, special procedure for client who has a problem with rumah sakit hewan Prof. Soeparwi before, and noting any action that is taken on the patient in the patient medical record. Repressive legal protection that is conducted by the veterinary hospital are making a berita acara kejadian for every case in RSH Prof. Soeparwi, and provide a medical record of patient transparantly to the complaining client for innappropriate veterinary medical services. Legal efforts that can be taken by client cause of risk of veterinary medical services is with the non-litigation way, it because risk is a loss that is caused beyond the faults of the parties so that the veterinary can not be blamed. Legal remedies that can be taken by veterinary doctor to the client who is negligent in fulfilling its obligation to pay the veterinary medical services fee is by filling a case on breach of contract.
Kata Kunci : perlindungan hukum, medik veteriner, risiko pelayanan jasa medik veteriner.