Implikasi Perubahan Penegasan Garis Pantai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Wilayah Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut di Indonesia
PUTU MIA DARMAYANI, Agustina Merdekawati, S.H., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMTerdapat perubahan ketentuan mengenai penegasan garis pantai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digunakan untuk menentukan wilayah kewenangan pengelolaan sumber daya laut di Indonesia. Pada peraturan sebelumnya digunakan garis air rendah kemudian berubah menggunakan garis air tinggi. Penelitian ini adalah penelitian normatif eksplanatoris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara. Setelah data terkumpul, data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis dan interpretasi teleologis. Berdasarkan hasil penelitian yang dianalisis: Pertama, perubahan penegasan garis pantai dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilatarbelakangi oleh: garis air tinggi lebih stabil dan konsisten, guna menghindari wilayah pengelolaan laut daerah dengan pulau-pulau terluar berbatasan langsung dengan wilayah laut negara lain, dan untuk memperkuat kewenangan pusat. Kedua, ketentuan ini belum dilaksanakan di provinsi manapun. Potensi dampak dari perubahan ketentuan: berubahnya wilayah pengelolaan laut Indonesia yang akan berdampak pada berubahnya jumlah nominal Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk daerah, serta potensi terbentuknya enklave pada wilayah pengelolaan laut Indonesia.
There was an amendment about coastline definition in Act No. 23 of 2014 on Local Goverment which used to measured the territory of marine resources management authority in Indonesia. In the previous regulation, they used low water line and changed it to high water line later. This research is a normative explanatory research. The technic used to collect the data was by using the literature research and structurized interview. After collecting the data, the data was analyzed using the qualitative method with historical approach and teleological interpretation. Based on the analysis on this research, the result figured that: First, the main reasons of the coast line definition amendment in Law No. 23/2014 are: high water line is more stabile and consistent, to avoid the local government�¢ï¿½ï¿½s marine resources management territory having a direct borders with other country�¢ï¿½ï¿½s maritime zone, and to strenghten the Central Government�¢ï¿½ï¿½s authority in the sea. Second, the amendment is not applied yet by any provinces in Indonesia. The potential impacts from the coastline definition amendment are: the marine resources management territory between the Local Government and Central Government will change; it will also change the nominal of Dana Alokasi Umum and Dana Alokasi Khusus for the local government and it�¢ï¿½ï¿½s potentially creating enclaves in Indonesia�¢ï¿½ï¿½s marine resources management territory.
Kata Kunci : Garis Pantai, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Sumber Daya Laut Daerah