Laporkan Masalah

PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT SERTIFIKASI FSC DI KOPERASI PETANI HUTAN RAKYAT LESTARI KABUPATEN KLATEN

LAURA INDRIYANI BR G, Mahasiswa Pengelolaan Hutan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada Dosen Pembimbing Pengelolaan Hutan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada

2018 | Tugas Akhir | D3 PENGELOLAAN HUTAN

Keberadaan hutan rakyat telah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, baik berupa kayu maupun non kayu. Sertifikasi hutan rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan hutan rakyat dan meningkatkan nilai jual kayu. Sertifikasi hutan rakyat berpengaruh pada kondisi lingkungan, sosial dan ekonomi petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi pengelolaan kelembagaan, kawasan dan usaha. Penelitian ini dilakukan di Koperasi Hutan Rakyat Lestari (Kopehral) Desa Gunung Gajah Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten pada bulan Januari 2018 s.d Juni 2018. Penelitian ini menggunakan metode survey terhadap 60 responden dan beberapa pengurus koperasi yang dipilih secara Stratified Random Sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan cara : (1) Observasi langsung di lapangan; (2) Wawancara dengan pengurus koperasi dan anggota koperasi; (3) Studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan : (1) Koperasi Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari (Kopehral) telah berhasil memperoleh sertifikat FSC pada tanggal 5 Mei 2017. Kelembagaan Kopehral bersifal formal yang dibutikan dengan adanya surat legalitas lembaga, struktur oraganisasi dan job description yang jelas, AD/ART dan program kerja yang jelas; (2) Luas kawasan hutan rakyat yang di sertifikasi FSC adalah 133,62 Ha yang terbagi dalam 12 Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR). Kegiatan pengelolaan hutan rakyat Kopehral yaitu pembibitan, penanaman dan pemeliharaan dan pemanenan; (3) Kopehral melakukan usah penjualan kayu sertifikasi FSC dengan pembagian hasil 30% untuk koperasi dan 70% untuk anggota.

The existence of community forests has provided various benefits for the community, whether in the form of timber or non timber. Certification of community forests is an effort to improve the quality of community forest management and increase the value of timber sale. Certification of community forest affects the environmental, social and economic conditions of farmers. This study aims to mengetauhi institutional management, region and business. This research was conducted at Koperasi Hutan Rakyat Lestari (Kopehral) of Gunung Gajah Village, Bayat district, Klaten Regency, January 2018 s.d June 2018. This research used survey method to 60 respondents and some cooperative managers selected by Stratified Random Sampling. The data collection is done by: (1) Direct observation in the field; (2) Interviews with cooperative management and members of cooperatives; (3) Document study. The data obtained are then analyzed descriptively qualitative and quantitative. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded: (1) Sustainable Forest Management Cooperative (Kopehral) has successfully obtained FSC certificate on May 5, 2017. Kopehral Institution formal bersifal dibutikan with the letter of legality of institutions, organizational structure and job description Clear AD / ART and work program; (2) The area of community forest that is FSC certified is 133,62 Ha which is divided into 12 Farmer Farmer Group (KTHR). Kopehral's community forest management activities are nursery, planting and maintenance and harvesting; (3) Kopehral conducts the sale of FSC certification timber with 30% profit sharing for cooperatives and 70% for members.

Kata Kunci : Kata Kunci : hutan rakyat, sertifikasi, lembaga, kawasan, usaha

  1. D3-2018-381600-abstract.pdf  
  2. D3-2018-381600-bibliography.pdf  
  3. D3-2018-381600-tableofcontent.pdf  
  4. D3-2018-381600-title.pdf