EVALUASI PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH DI DESA GADINGSARI, KECAMATAN SANDEN, KABUPATEN BANTUL
RENIKA PURWANTI, Ir. Djurdjani, MSP., M.Eng., Ph.D.
2018 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIKonsolidasi tanah merupakan salah satu metode alternatif yang dapat digunakan dalam kegiatan penataan bidang tanah dan pemberian sarana dan prasarana berupa fasilitas umum untuk meningkatkan kualitas bidang tanah dengan partisipasi aktif masyarakat. Salah satu kegiatan konsolidasi tanah di Indonesia dilaksanakan di Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul pada tahun 2009, 2010, 2011, 2013, 2015, dan 2017. Kegiatan konsolidasi tanah ini dilakukan bertahap setiap tahunnya. Jumlah peserta yang telah mengikuti kegiatan konsolidasi tanah di Desa Gadingsari adalah 1456 dengan jumlah bidang sebanyak 1734. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Gadingsari. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan peta sebelum konsolidasi tanah dan peta sesudah konsolidasi tanah di Desa Gadingsari pada tahun 2017 secara visual. Selain itu juga dilakukan survei lapangan untuk mengetahui implementasi dari desain konsolidasi tanah. Evaluasi juga diakukan dengan membandingkan konsolidasi tanah di Desa Gadingsari dengan konsolidasi tanah pada daerah lain. Pendapat masyarakat, perangkat desa, dan petugas pelaksana juga diperlukan dalam penelitian ini. Pendapat masyarakat didapatkan dengan melakukan penyebaran angket kepada peserta konsolidasi tanah, sedangkan pendapat perangkat desa dan petugas pelaksana didapatkan dengan melakukan wawancara secara langsung. Selain itu juga dilakukan evaluasi dalam aspek ekonomi dengan menggunakan harga pasar yang didapatkan dari hasil wawancara dengan perangkat desa. Evaluasi aspek legal dilakukan dengan membandingkan pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Gadingsari dengan peraturan tentang konsolidasi tanah yang berlaku. Dari penelitian ini didapatkan perubahan setiap bidang tanah tidak sama sesuai dengan sarana dan prasarana yang akan dibangun. Pembangunan sarana dan prasarana di Desa Gadingsari hanya pada pemberian akses jalan, sehingga kegiatan tersebut bukan merupakan konsolidasi tanah yang sesungguhnya. Implementasi dari desain konsolidasi tanah telah dilaksanakan dengan baik dengan beberapa jalan yang sudah dilakukan pengerasan. Pemberian akses jalan yang dilakukan dapat meningkatkan harga pasar bidang tanah. Peningkatan harga pasar bidang tanah di lokasi konsolidasi tanah lebih tinggi jika dibandingkan dengan peningkatan harga pasar tanah di lokasi yang tidak dilaksanakan kegiatan konsolidasi tanah. Selain itu tahapan kegiatan konsolidasi tanah ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Land consolidation is one of the alternative methods that can be used in the land readjustment and the provision of public facilities and infrastructure to improve land quality with the active participation of the community. One of the land consolidation in Indonesia is implemented in Gadingsari Village, Sanden Sub-district, Bantul District in 2009, 2010, 2011, 2013, 2015 and 2017. The land consolidation activities were carried out gradually every year. The number of participants who have followed the land consolidation activities in Gadingsari Village is 1456 and 1734 land parcel. This study was conducted to evaluate the implementation of land consolidation in Gadingsari Village. The evaluation was done by comparing the maps before and after the implementation of land consolidation in Gadingsari Village in 2017 visually. Moreover, observation of implementation of the land consolidation design map were conducted to know the implementation of the land consolidation design. Evaluation is also done by comparing the land consolidation in Gadingsari Village with the land consolidation in other areas. Public opinion, village apparatus, and implementers officers are also required in this study. Public opinion was obtained by distributing questionnaires to land consolidation participants, while village apparatus and implementers officer opinions were obtained by conducting interviews directly. Evaluation in economic aspect were conducted by using market price obtained from interview with village apparatus. Legal aspect evaluation is done by comparing the implementation of land consolidation in Gadingsari Village with regulations of land consolidation. This research found that the change of each land parcel is not the same according to the facilities and infrastructure that will be built. The development of facilities and infrastructure in Gadingsari Village is only in the provision of road access, so land consolidation ini Gadingsari Village is not a real land consolidation. Implementation of the land consolidation design has been well implemented with several roads that have been done hardening. Giving access roads can increase the market price of land parcels. The increase in land market price in the land consolidation site is higher than the increase of market price of land in the location where land consolidation activities are not implemented. In addition, the stages of land consolidation activities are in accordance with the prevailing regulations.
Kata Kunci : Konsolidasi tanah, Evaluasi