Laporkan Masalah

Pengaruh Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak terhadap Pola Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Yogyakarta

KEN JORDAN PERMANA, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami permasalahan mengenai hal-hal menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan dari adanya kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun 2016 serta pengaruh yang ditimbulkan dari adanya kenaikan PTKP tahun 2016 terhadap pola perilaku wajib pajak orang pribadi di Kota Yogyakarta. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum gabungan dari penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Bahan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari narasumber dan responden, serta data sekunder berupa baham hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang digunakan untuk mengumpulkan bahan penelitian tersebut adalah pedoman wawancara. Sementara teknik yang digunakan dalam mengumpulkan bahan penelitian tersebut adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan dengan narasumber dan responden. Analisis terhadap data yang diperoleh dari hasil penelitian baik penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Terdapat 2 (dua) kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini. Pertama, ketentuan mengenai nilai atau besaran PTKP pertama kali diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Terhadap ketentuan mengenai nilai atau besaran PTKP ini sudah 9 (sembilan) kali mengalami perubahan dan penyesuaian. Perubahan dan penyesuaian pertama dilakukan pada tahun 1994 dengan UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, sementara perubahan dan penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2016 dengan PMK No. 101/PMK.010/2016. Terdapat beberapa dasar pemikiran dan pertimbangan dari adanya kenaikan PTKP tahun 2016. Dasar pemikiran dan pertimbangan yang pertama, yaitu perkembangan di bidang ekonomi dan moneter, dalam hal ini berarti terkait dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dasar pemikiran dan pertimbangan kedua, yaitu perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat setiap tahunnya. Dasar pemikiran dan pertimbangan ketiga, yaitu naiknya besaran upah minimun, baik UMP maupun UMK yang telah melebihi nilai atau besaran PTKP tahun 2015. Kedua, berdasarkan analisis terhadap hasil penelitian yang telah penulis lakukan, maka dapat diketahui bahwa persentase dari kegiatan yang dipilih oleh para responden dalam menggunakan take home pay yang bertambah tersebut adalah untuk kegiatan (1) menabung sebesar 50%; (2) investasi sebesar 22%; (3) konsumsi barang dan/atau jasa yang tidak dikenakan PPN sebesar 13%; (4) konsumsi barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 12%; serta (5) beramal sebesar 3%. Dengan demikian, kenaikan PTKP tahun 2016 tidak memberikan dampak atau pengaruh yang besar dan signifikan pada meningkatnya konsumsi masyarakat atau wajib pajak orang pribadi di Kota Yogyakarta terhadap barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN.

This research of law writing purpose is to find out and understand the problems of things which become the rationale and consideration from the existence of the increasing Non-Taxable Income in 2016 also the impact which occurs from increasing Non-Taxable Income in 2016 towards the pattern of behavior of the individual taxpayer in Yogyakarta City. This law writing is using joint legal research from the mixture of normative legal research and empirical legal research. The research material that being used in this law writing consists of primary data which obtained from resource persons and respondents, also secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection which used to collect research material is the interview guidelines. Meanwhile the technique of collecting the data is using literature study and interviews conducted with resource persons and respondents. The analysis towards the data from field research and literature research are being done using qualitative methods. There are 2 (two) conclusions obtained from the result of research and discussion in this law writing. First is the provision on value or magnitude of Non-Taxable Income for the first time which regulated in Article 7 paragraph (1) code number 7 of 1983 regarding Income Tax. Against terms of value or magnitude of Non-Taxable Income has been 9 (nine) times experienced changes and adjustments. The changes and adjustments were first made in 1994 with code number 10 of 1994 regarding Income Tax, meanwhile the recent changes and adjustments have been done in 2016 with Minister of Finance Regulation Number 101/PMK.010/2016. There are a few rationale and considerations from the increasing Non-Taxable Income in 2016. The first rationale is in economic and monetary field, in this case related to the rate of economic growth in Indonesia. The second rationale and consideration is the price growth of basic needs that increasing every year. Then the third rationale and consideration is a large increase of minimum wage, both the provincial minimum wage and the minimum wage of district/city which have exceed the value or magnitude of Non-Taxable Income in 2015. The second conclusion, based on the analysis towards the research result which has been done by the researcher, it can be known that the percentage of the activity that has been chose by the respondents in using take home pay which is growing in activity of (1) saving 50%; (2) investment 22%; (3) consumption of goods and/or services not subject to Value-Added Tax 13%; (4) consumption of goods and/or services with Value-Added Tax 12%; also (5) charity 3%. Therefore, the increasing Non-Taxable Income in 2016 is not giving the huge and significant impact or influence towards the increasing number of consumptions in society or individual taxpayer in Yogyakarta City towards goods and/or services subjects to Value-Added Tax.

Kata Kunci : Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2016, Pola Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Yogyakarta, Rendahnya Realisasi Penerimaan PPN Kota Yogyakarta Tahun 2016

  1. S1-2018-367714-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367714-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367714-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367714-title.pdf