Klausula Baku Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Bentuk Sewa Guna Usaha PT X Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
NATHANAEL H S P, R.A. Antari Innaka T.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMKlausula Baku Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Bentuk Sewa Guna Usaha Berdasarakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku masyarakat yang berkaitan dengan perjanjian pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha PT X ini. Tujuan penelitian ini yaitu (1) Untuk mengetahui kekuatan mengikatnya perjanjian permbiayaan dalam bentuk sewa guna usaha, dan (2) Untuk mengetahui penggunaan klausula Baku dalam perjanjian pembiayaan PT X berdasarkan asas proporsionalitas asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Hasil Penelitian : pertama, Perjanjian PT X mengikat para pihak, meskipun terdapat klausula eksonerasi dalam Pasal 9.6 Perjanjian PT X yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena klausula eksonerasi tersebut sudah dinyatakan batal demi hukum dengan adanya ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, Perjanjian PT X lebih mengutamakan asas Kemanfaatan, hal tersebut berdasarkan keterangan para responden yang menyatakan bahwa dengan lahirnya perjanjian PT X, tentu membantu para responden dalam memenuhi kebutuhannya yang pada saat tersebut tidak dapat terpenuhi. Perjanjian PT X lebih mengutamakan Asas Kemanfaatan adalah dengan penjabaran Asas Proporsionalitas yang menunjukkan ketidakadilan hak dan kewajiban para pihak, sebagaimana pencantuman klausula yang dilarang sebagaimana termuat pada Pasal 18 ayat (1) huruf g dan ayat (2) yang dicantumkan dalam Pasal 9.6 Perjanjian PT X yang tidak mencerminkan asas Kepastian Hukum.
The Standard Terms in Financial Lease Contract by PT X based on Law Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection is an empirical normative legal reasearch. The data used are primary data and secondary data obtained directly from the first source, namely the behavior of the community related to the financing agreement in the form of lease of PT X. The purpose of this research is (1) To know the strength of binding of financing agreement in the form of lease, and (2) to know the use of Standard clause in financing agreement of PT X based on the principle of proportionality of legal certainty principle and benefit principle. Research Result: Firstly, PT X Agreement binds the parties, although there is an exoneration clause in Article 9.6 of PT X Agreement contrary to Article 18 paragraph (1) letter g of Consumer Protection Act. Because the exoneration clause has been declared null and void by the provision of Article 18 paragraph (3) Consumer Protection Act. Secondly, the PT X Agreement prioritizes the Utilization Principle, it is based on the information of the respondents who stated that with the birth of PT X agreement, it certainly helps the respondents in fulfilling their needs which at that time can not be fulfilled. The Agreement of PT X prioritizing the Principle of Utilization is by elaboration of Proportionality Principle indicating injustice of the rights and obligations of the parties, as inclusion of the prohibited clause as contained in Article 18 paragraph (1) letter g and paragraph (2) as mentioned in Article 9.6 of PT X Agreement which does not reflect the principle of Legal Certainty.
Kata Kunci : Perjanjian Baku, Perjanjian Pembiayaan, Sewa Guna Usaha, Perlindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi