Laporkan Masalah

PERJANJAIN BAGI HASIL MERCHANDISE ANTARA PSIM DENGAN PRODUSEN MERCHANDISE PSIM (Studi Kasus Bagi Hasil Merchandise PSIM Tahun 2017)

HENDY ARIEF DARMAWAN, Ninik Darmini S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Indonesia memiliki beberapa perjanjian yang di dalam praktek sehari-hari mempunyai sebutan nama tertentu, tetapi tidak diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan, setidak-tidaknya di Indonesia belum diberikan pengaturan secara khusus, beberapa contoh perjanjian tak bernama adalah Perjanjian sewa-beli, fidusia, franchise, leasing, dan konsinyasi. Masih banyak lagi perjanjian-perjanjian tak bernama yang dikenal di Indonesia. Salah satu Pejanjian tak bernama yang popular adalah perjanjian konsinyasi atau yang biasa disebut perjanjian bagi hasil atau bisa juga disebut titip-jual. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yang bersifat empiris. Ketua Umum PSIM (Bapak Agung Kusumandaru) dan Tim Media PSIM (Aditya) sebagai narasumber dalam penulisan hukum ini. Penulisan hukum ini menganalisis tentang perjanjian bagi-hasil merchandise antara PSIM dengan CV. Elan Putra Indonesia sudahkah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas keseimbangan dalam perjanjian. Hasil dari penulisan hukum ini berupa pengetahuan mengenai bentuk hasil perjanjian yang sudah disepakatai oleh para pihak. Perjanjian yang telah disepakati mengenai kerjasama sponsorship yang didalamnya memuat kerjasama bagi-hasil penjualan merchandise berupa jersey. Perjanjian sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata namun klausul perjanjian lebih memberatkan salah satu pihak, karena perjanjian dibuat dan disepakati tanpa menghadirkan notaris.

Indonesia has several agreements which in everyday practice have certain name names, but are not regulated in the laws and regulations, at least in Indonesia have not been given special arrangements, some examples of unnamed agreements are lease-purchase agreements, fiduciary, franchise, leasing, and consignment. There are still many unnamed agreements known in Indonesia. One of the popular nameless Agreements is a consignment agreement or so-called profit-sharing agreement or it can also be called titip-jual. Writing of this law using research methods that are empirical. Chairman of PSIM (Mr. Agung Kusumandaru) and Media Team of PSIM (Aditya) as resource persons in the writing of this law. The writing of this law analyzes the agreement of profit-sharing merchandise between PSIM with CV. Elan Putra Indonesia has been in accordance with Article 1320 of the Civil Code and the principle of balance in the agreement. The results of this legal writing in the form of knowledge about the form of agreement that has been agreed by the parties. Agreed agreements on sponsorship cooperation in which the joint-venture merchandising sales of jersey are included. The Agreement is in compliance with the requirement of Article 1320 of the Civil Code Agreement but the clause of the Agreement is more burdensome to one party, as the agreement is made and agreed without presenting a notary.

Kata Kunci : Merchandise, Perjanjian Bagi-Hasil, Jersey.

  1. S1-2018-316345-abstract.pdf  
  2. S1-2018-316345-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-316345-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-316345-title.pdf