EKSISTENSI MATA UANG VIRTUAL BITCOIN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI UTILITARIANISME JOHN STUART MILL (1806-1873)
NURUL ARIATAMA S, Dr. Ngurah Weda Sahadewa; Prof. Dr. Lasiyo, M.A., M.M
2018 | Skripsi | S1 FILSAFATManusia sebagai homo economicus memiliki hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Banyak cara bisa dilakukan untuk memenuhi hasrat tersebut, salah satunya dengan berinvestasi melalui bitcoin. Bitcoin memiliki nilai tukar yang tinggi, harga tersebut diperkirakan akan terus naik karena jumlah demand tinggi sedangkan supply terbatas. Sampai saat ini, jumlah bitcoin hanya 21juta unit di seluruh dunia dan dijual secara berkala. Dari segi ekonomi, bitcoin menawarkan keuntungan material yang menggiurkan. Pencapaian bitcoin yang sukses menarik pasar tidak membuat semua pihak tertarik untuk menggunakannya. Eksistensi bitcoin menuai banyak pro dan kontra. Fleksibilitas, efisiensi, dan privacy yang ditawarkan oleh bitcoin rentan disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terrorisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam tentang dunia bitcoin serta seberapa besar nilai utilitasnya dalam perspektif John Stuart Mill. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengolahan data yang digunakan yaitu deskriptif historis, verstehen, dan hermeneutika. Sumber data yang diperoleh disusun berdasarkan kategori masing-masing dan korelasinya dengan bitcoin. Seluruh data yang terkumpul digunakan untuk mencari tahu tingkat utilitas dalam bitcoin. Hasil penelitian ini, bitcoin belum bisa digolongkan sebagai mata uang karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengguna bitcoin tidak sepenuhnya mendapatkan kebebasan individu, selain bertentangan dengan UUD 1945 di Indonesia, tidak banyak perusahaan yang menggunakan bitcoin sebagai alat tukar. Menurut Mill, kebebasan merupakan unsur utama kebahagiaan. Tujuan hidup menurut teori utilitarianisme Mill yaitu mendapatkan sebanyak mungkin kebahagiaan dan sedikit mungkin rasa sakit. Kebahagiaan yang sesungguhnya bukanlah kebahagiaan yang bersifat jasmaniah dan memiliki kualitas. Menurut Mill melalui teori utilitarianisme, bitcoin lebih banyak mengandung kerugian daripada sebaliknya. Utilitas dalam bitcoin bersifat material dan hanya bisa dirasakan oleh sedikit orang
Human as homo economicus have a desire to complete the necessaries. Many ways can be done to complete it, one of them by investing through bitcoin. Bitcoin has a high exchange rate, the price is expected to go up because of high demand while supply is limited. So far, the number of bitcoin is only 21 million units and is sold regularly. From economic perspective, bitcoin offers lucrative material benefits. Bitcoin achievement attracts the market doesn make all parties interested to use it. The existence of bitcoin reaps a lot of pros and cons. The flexibility, efficiency, and privacy offered by bitcoin are vulnerable to misuse for criminal acts such as money laundering and terrorism financing. The purpose of this study is to find out more about bitcoin and how much its utility from John Stuart Mill perspective. This study used descriptive qualitative method. Data processing technique used is descriptive history, verstehen and hermeneutics. The data sources obtained are arranged by their respective categories and their correlation with bitcoin. All collected data is used to find out the utility level in bitcoin. The result, bitcoin can be classified as a currency because it does not fulfil the specified requirements. Bitcoin users dont gain individual freedom, as opposed to Indonesian constitution, not many companies use bitcoin as a medium of exchange. According to Mill, freedom is a key element of happiness. The purpose of life according to Mill utilitarianism is to get as much happiness and as little pain as possible. Real happiness is not physical happiness and quality. According to Mill by utilitarianism theory, bitcoin contains more losses than otherwise. Utilities in bitcoin are material and only be felt by a few people. Individual freedom in bitcoin is not reached because of the constitutionality and limited accessibility of bitcoin in Indonesia.
Kata Kunci : Bitcoin, John Stuart Mill, Utilitarianisme