Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA TENTANG PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH UNTUK ANAK ANGKAT

DANA RAH JAGAD, Destri Budi Nugraheni S.H.,M.SI.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Yogyakarta dengan tujuan untuk: 1)Mengemukakan ketentuan-ketentuan tentang wasiat wajibah yang berlaku di Indonesia. 2)Menganalisis pertimbangan hakim pada penentuan besaran bagian yang diberikan melalui wasiat wajibah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif normative dengan teknik wawancara. Penentuan narasumber bersifat purposive sampling dengan total narasumber 1 orang dengan mengabil 4 studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum yang dipakai hakim dalam menentukan besaran wasiat wajibah untuk anak angkat yaitu Pasal 35 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam, Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam. Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutuskan besarnya wasiat wajibah untuk anak angkat adalah melihat kondisi dari tiap-tiap kasus yang diperiksanya.

This research conducted in Religious Courts of Yogyakarta City aimed at: 1) determining the role about obligatory bequest for adopted child, and 2) analyze the reason of judge for obligatory bequest for adopted child.Descriptive normative approach using interview method was used in this research. The sampling of sub district was chosen purposively, while 1 judge were taken with put 4 case study. The result of this research showed that reason of judge for determining obligatory bequest for adopted child Article 35 paragraph (1) of Law No.1 Year 1974 on Marriage and Article 96 paragraph (1) Compilation of Islamic Law, Article 171 letter e Compilation of Islamic Law, Article 209 paragraph (1) and (2) Compilation of Islamic Law. Judges' considerations in deciding the extent of the mandatory will for adopted children are to look at the conditions of each case examined.

Kata Kunci : WasiatWajibah,AnakAngkat,ObligatoryBequest,AdoptedChild

  1. S1-2018-316408-abstract.pdf  
  2. S1-2018-316408-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-316408-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-316408-title.pdf