Laporkan Masalah

Kajian Delineasi Batas Desa di Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

IMASTI DHANI PRATIWI, Heri Sutanta, Ph.D

2018 | Tesis | MAGISTER TEKNIK GEOMATIKA

Kebijakan satu peta merupakan kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan informasi geospasial salah satunya mengenai batas administrasi desa. Ketersediaan data batas wilayah di Indonesia masih bersumber dari berbagai instansi pemerintahan dengan versi yang berbeda. Penggunaan data batas administrasi desa yang disediakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) berupa Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) menjadi batas yang paling banyak digunakan dan dianggap benar oleh pemerintah daerah ataupun masyarakat meskipun terdapat pernyataan bahwa batas yang disajikan tidak untuk digunakan sebagai acuan resmi. Di Kabupaten Kulon Progo penggunaan data batas desa Peta RBI skala 1:25.000 masih digunakan untuk keperluan yang mengharuskan penggunaan peta pada skala 1:5.000. Dalam rangka mendapatkan kepastian batas administrasi desa, tahun 2017 Pemerintah Provinsi DIY melaksanakan kegiatan delineasi batas desa di Kabupaten Kulon Progo. Batas desa kesepakatan yang dihasilkan digambarkan dalam skala 1:5.000. Perbedaan skala dari segmen batas hasil kesepakatan dengan data batas indikatif yang digunakan sebelumnya menyebabkan adanya perubahan informasi dan tingkat akurasi diantara keduanya. Penelitian ini mengkaji perubahan jumlah, karakteristik lokasi, besar pergeseran dan arah dari setiap segmen batas Peta RBI dengan hasil kesepakatan. Metode yang digunakan dengan melakukan tumpang susun antar data serta perhitungan sederhana antara jumlah segmen. Identifikasi karakteristik lokasi segmen batas dilakukan dengan menggunakan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT). Pergeseran maksimal dari setiap segmen batas dihitung dengan mencari jarak eucledian, yaitu jarak antara dua titik yang dibuat sepanjang segmen batas dengan interval 5 meter. Penelitian ini juga melihat dampak perubahan terhadap luas wilayah administrasi desa dari hasil kesepakatan. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat 300 segmen saling berbatasan menurut peta RBI dan 301 segmen saling berbatasan menurut hasil kesepakatan dengan lokasi yang berbeda. Perbedaan tersebut ditunjukkan dengan terdapatnya lima segmen menurut peta RBI berbatasan, tetapi sesungguhnya tidak berbatasan, sebaliknya terdapat enam segmen batas yang tidak dapat ditunjukkan di peta RBI. Karakteristik lokasi segmen batas menunjukkan sebanyak 160 segmen yang mengalami perubahan didominasi oleh objek alami. Seluruh segmen batas desa mengalami pergeseran dari peta RBI menuju hasil kesepakatan dengan nilai rentang antara 7,67 sampai 1.436 meter dan didominasi dengan pergeseran ke arah luar sebanyak 161 segmen. Perubahan informasi tersebut berpengaruh terhadap luas wilayah desa. Dari 88 desa di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 51,13% mengalami peningkatan luas. Kabupaten Kulon Progo mengalami peningkatan luas wilayah sebesar 429 ha yang disebabkan oleh perubahan segmen batas antar kabupaten. Berdasarkan fakta perubahan dari setiap segmen batas desa, penggunaan data batas administrasi desa yang bersifat indikatif harus dihindari dan diganti dengan penggunaan batas wilayah yang bersifat definitif.

One map policy is a policy undertaken to accelerate the availability of geospatial information, one of the concerns is administrative village boundaries. The availability of area boundary in Indonesia comes from various government agencies in different versions. The use of administrative village boundaries provided by Badan Informasi Geospasal (BIG) in the form of Rupa Bumi Indonesia (RBI) become the most widely used and considered by the local government or community even though there is already stated that the boundaries presented is not official reference. In Kabupaten Kulon Progo, village boundaries feature in RBI Map scale of 1: 25.000 is still used for the purpose that require the use of map on a scale of 1:5.000. In order to obtain the certainty of administrative village boundaries, in 2017 the Provincial Government of Daerah Istimewa Yogyakarta carries out the delineation activities of village boundaries in Kabupaten Kulon Progo. The agreed boundaries are presented in the scale of 1:5.000. The scale difference between the boundary segments and the indicative boundaries that has been used before causes a change of information and also accuracy. This study examines the number, the location characteristic, the value of the displacement, and the direction of boundary segments of RBI map compared to the agreement result. The method used is data overlapping and simple calculation between the numbers of segments. Identification of the location characteristic of the boundary segments is done using High Resolution Satellite Upright Image. The maximum displacement of each boundary segments can be determined with calculating eucledian distance, the distance between two points along the boundary segment with 5 meters interval. This study also tries to see the impact of the difference on the administrative area of the village compared to the agreement. The result of this study indicates that there are 300 segments according to RBI map are bordering each other and 301 segments are bordering each other according to the agreement by the different locations. The difference is indicated by five segments which is according to the RBI map are bordering, but actually they are not in reality, otherwise there are six boundary segments which cannot be shown on the RBI map. The location characteristic of the boundary segments show as many as 160 segments that went through changes are dominated by natural objects. All segments of village boundaries made displacements from RBI map to the agreement result in the range of 7,67 to 1,436 meters and being dominated by the outward shift of 161 segments. The changes of the information affects the total area of the village. From 88 villages in Kabupaten Kulon Progo, there are 51,13% of them are increased in area. Kabupaten Kulon Progo enlarged its area 429 ha which was caused by the change of segment boundaries between kabupaten. Based on the fact of the changes of each village boundary segments, the use of indicative village boundary should be avoided and replaced by the definitive ones.

Kata Kunci : batas administrasi desa, segmen batas, luas wilayah, Kulon Progo

  1. S2-2018-422789-abstract.pdf  
  2. S2-2018-422789-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-422789-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-422789-title.pdf