Laporkan Masalah

KAJIAN LEGAL DAN SPASIAL PENENTUAN TELUK DI SEPANJANG GARIS PANTAI PULAU JAWA

RIO MUHAMMAD FADHLI, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.

2018 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESI

Indonesia, menurut UNCLOS (United Nations of The Law of The Sea), merupakan negara kepulauan. Dampak keuntungan menjadi negara kepulauan adalah berhak membuat garis pangkal kepulauan yang terdiri atas berbagai macam jenis garis pangkal. Sehingga wilayah di dalam garis pangkal kepulauan dinamakan perairan kepulauan dengan status kedaulatan penuh Indonesia. Selain berhak atas perairan kepulauan, negara kepulauan juga berhak atas perairan pedalaman. Pasal 50 UNCLOS menyebutkan bahwa negara kepulauan dapat menutup menentukan perairan pedalaman dengan cara menutup wilayah mulut sungai, mulut teluk, dan pelabuhan. Indonesia hingga saat ini belum secara legal menutup perairan pedalaman di dalam wilayah garis pangkal kepulauannya. Maka dari itu, perlu dilakukan penutupan perairan pedalaman di dalam garis pangkal kepulauan indonesia. Pada kegiatan aplikatif ini, penutupan perairan pedalaman dilakukan pada wilayah Pulau Jawa dengan berfokus pada penutupan garis pangkal teluk. Metode kegiatan yang dipakai dengan mengkaji UNCLOS sebagai dasar hukum serta mengkaji TALOS (Technical Aspects of The United Nations Convention on The Law of The Sea) sebagai aspek teknisnya. Secara khusus, penutupan garis pangkal mulut teluk dilakukan berdasarkan pasal 10 UNCLOS yang mengatur penentuan penutupan garis pangkal teluk pada satu negara. Penentuannya berdasarkan penjang garis penutup teluk tidak boleh lebih dari 24 mil laut dan luas wilayah lautnya harus lebih besar dari pada luas setengah lingkaran yang ditarik dari garis pangkal penutup teluk. Pada penentuan titik pangkal penutup teluk dilakukan pendefinisiannya secara geografis. Data yang dipakai pada kegiatan ini adalah peta laut yang dipublikasikan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI-AL (Pushidrosal) dan daftar toponimi unsur alami nama teluk pada peta rupabumi (RBI) yang dipublikasikan Badan Informasi Geospasial (BIG). Perangkat lunak yang dipakai pada kegiatan aplikatif ini adalah Global Mapper 16 untuk georeferensi peta laut dan ArcGIS 10.3 untuk mendigitasi garis pantai pada peta laut dan untuk penentuan titik pangkal teluk. Hasil dari kegiatan yang dilakukan untuk menentukan wilayah perairan pedalaman di dalam perairan kepulauan di Pulau Jawa terbatas pada garis pangkal penutup teluk. Total sejumlah 66 teluk yang teridentifikasi dari 190 teluk yang teranalisis pada kegiatan aplikatif ini. Total luas wilayah perairan pedalaman di dalam perairan kepulauan di Pulau Jawa terbatas pada garis pangkal penutup teluk seluas sekitar 1075 km2. Informasi tentang teluk dan ukuran luasnya ini sangat penting maknanya terkait pelaporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pengelolaan perairan pedalaman di dalam perairan kepulauan Indonesia secara keseluruhan.

According to UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), Indonesia is an archipelagic state. Therefore, one of the advantages of being an archipelagic state is a right to designate archipelagic baselines composed of various types of baselines. Thus, the water inside the baselines and in between Indonesia�s islands is called archipelagic waters with full sovereign status of Indonesia. Aside from being entitled to archipelagic waters, archipelagic state is also entitled to internal waters. Article 50 of UNCLOS stated that an archipelagic state may define its internal waters by closing the mouth of rivers, mouth of bays, and harbor. To date, Indonesia has not legally define the internal waters inside of archipelagic baselines by closing the mouth of bays. Therefore, it is necessary to close the mouth of bays to define internal waters inside of the Indonesian archipelagic baselines. In this project, the definition of internal waters was done on the Java Island by focusing on closing the baseline of bays. The project was done by reviewing relevant provisions in UNCLOS as the legal basis and reviewing TALOS (Technical Aspects of The United Nations Convention on The Law of The Sea) as the technical aspects. Particullary, the closing of the mouth of bays was carried out under article 10 of UNCLOS which governs the determination of the closing of the bay line. The determination is based on the criteria that the closing line must not exceed 24 nautical miles and the maritime area shall be greater than the half-circle area the diameter of which is the baseline of the bay. The determination of bay points was done based on geographic definition. The data utilized in this activity are nautical charts issued by Pushidros and the toponym list of bays on Peta Rupabumi (RBI) issued by Badan Informasi Geospasial (BIG). The software used in this project was Global Mapper 16 for geo-referencing of nautical chart and ArcGIS 10.3 to digitize coastine on nautical charts and for bay points determination. The results of the project to determine the internal waters in the archipelagic waters around of Java Island are geographically limited to area around the baseline of the bays. From this project, a total of 66 bays were identified as internal waters out of 190 bays that was analyzed. The total area of internal waters within the archipelagic waters around Java Island is around 1075 km2. The Information about bays and its size are vital related to reporting it the United Nations and internal waters management within Indoneisan archipelagic waters as a whole.

Kata Kunci : Teluk, Negara Kepulauan, Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Garis Pangkal Penutup Teluk

  1. S1-2018-336277-abstract.pdf  
  2. S1-2018-336277-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-336277-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-336277-title.pdf