Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia
EVA PRANANINGRUM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M,(HR) Ph.D.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum pidana di Indonesia mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai pelaku Tindak Pidana Perdangan Orang dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berbentuk korporasi, dan untuk mengetahui pengaturan dan penerapan pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui Pekerja Migran Indonesia di masa yang akan datang. Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji permasalahan- permasalahan yang ada melalui bahan-bahan kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait tindak pidana perdagangan orang yang dialami Pekerja Migran Indonesia. Data pada penelitian ini dianalisi ssecara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana Terhadap Pelaku Korporasi Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Namun penerapan pertanggungjawaban pidananya, masih pada pelaku perseorangan termasuk pada Putusan Kasasi Nomor 632K/PID.SUS/2016 yang seharusnya korporasi dapat dikenakan pertanggungjawabanpidana. Mengenai pengaturan dan penerapan pertanggungjawaban pidana pelaku korporasi di masa yang akan datang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Pekerja Migran Indonesia, peneliti mendorong untuk segera mengesahakan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana agar tidak ada keraguan dari penegak hukum untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap Pelaku Korporasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
This legal research aims to determine the extent to which criminal law in Indonesia regulates Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia criminal responsibility as actors in human trafficking in the process of delivering Indonesian migrant workers, the application of corporate criminal responsibility regulations to the human trafficking of Indonesian Migrant Workers Placement and to understand the regulations and implementations of corporate crimial responsibility against as actors in human trafficking in delivering Indonesian migrant workers in the future. The research method used by author is normative law research by examining the problems that exist through study literatures such as legislations and court decisions that related to the criminal acts of human trafficking experienced by Indonesian migrant workers The results of this study indicate that corporate criminal responsibility as actors in human traffickingin the process of Indonesian Migrant Workers Placement have been regulated in Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. However, the implementation of corporate criminal responsibility still used individual responsibility including Putusan Kasasi Nomor 632K/PID.SUS/2016 which corporation as actors also should be the subject of criminal responsibility. Regarding to the regulating and implementing of corporate criminal responsibility of in the future against criminal in human trafficking through Indonesian Migrant Workers, the researcher encourages to immediately ratifying the Rancangan Undang- Undang Hukum Pidana, so that there is no doubt from law corporat enforces to implement criminal responsibility to the corporation
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia