Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum bagi Pemandu Wisata Alam Arung Jeram di mendut Rafting Kabupaten Sleman

ANJANI TEJA WULANDARI, Murti Pramuwardani Dewi, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Perjanjian kerja merupakan awal mula hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan kerja antara para pihak harus melindungi hak dan kewajiban para pihak tersebut. Perlindungan hukum harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemandu wisata alam arung jeram di Mendut Rafting apakah sudah sesuai atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis-empiris. Data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber. Data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data yang diperoleh dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa, perlindungan hukum yang diberikan bagi pemandu wisata alam arung jeram di Mendut Rafting belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberlakuan waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja seharusnya, upah lembur yang dibayarkan tidak sesuai perhitungan upah lembur, serta tidak diikutsertakannya pemandu wisata harian lepas dalam program asuransi kecelakaan kerja. Kendala dalam perlaksanaan hubungan kerja ini yaitu tidak dibuatnya perjanjian kerja tertulis yang memberikan kepastian hukum, dan tidak dilakukannya pengawasan oleh Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

An employment contract is a signed agreement between an employee and employer at the very beginning. The relationship between both parties should protect rights and responsibilities. Legal protection should be given to worker in accordance with the applicable law and regulations. This study intends to know and analyze the relationship between worker and the company in respect of legal protection for rafting guide at Mendut Rafting as it is appropriately implemented or not. The issue in this thesis is how does the implementation of legal protection for rafting guide at Mendut Rafting in respect of labor rights that should be received as a worker. This research uses empirical-normative legal approach. Primary data is the result of interview with respondent and source person. Secondary data come from primary law materials, secondary law materials, and tertiary law materials. The data were gathered through qualitative descriptive method. The result found that, legal protection that received by rafting guide at Mendut Rafting was not implemented as applicable law and regulations. The total hour of work sometimes exceeds the maximum working hour, underpaid overtime, and freelance guide was not registered for insurance. Furthermore, the problem was the ignorance of Mendut Rafting as employer to operate the business according to law and regulations.

Kata Kunci : Pemandu Wisata, Perlindungan Hukum

  1. S1-2018-328644-abstract.pdf  
  2. S1-2018-328644-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-328644-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-328644-title.pdf