Laporkan Masalah

Penyelesaian Sengketa Medis Dalam Hal Meninggalnya Janin Antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Dengan Keluarga Intan Simanjuntak Di Pekanbaru

MUHAMMAD YAVAD VASHOGI, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis tentang penyelesaian sengketa medis dalam hal meninggalnya janin antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dengan keluarga Intan Simanjuntak di Pekanbaru. Penelitian mengenai penyelesaian sengketa medis dalam hal meninggalnya janin antara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dengan keluarga Intan Simanjuntak di Pekanbaru mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan memakai pendekatan yuridis empiris. Penelitian empiris merupakan penelitian yang selain melakukan studi pustaka dengan mengumpulkan, mengkaji dan menganalisis buku-buku, laporan, penelitian, jurnal dan peraturan perundang-undangan serta melakukan penelitian ke lapangan melalui metode interview dan pengamatan langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang sistematis dan dapat dipahami secara utuh. Berdasarkan hukum Perdata, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru tidak harus bertanggungjawab karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad tidak terbukti telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, tindakan malpraktek juga tidak terbukti karena tidak terbukti melakukan salah satu dari tiga unsur-unsur aspek hukum malpraktek yaitu Perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela, Dilakukan dengan sikap batin yang salah dan Merupakan perbuatan sengaja, ceroboh atau kealpaan. Penyelesaian sengketa medis anatara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dengan keluarga Intan Simanjuntak dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa secara mediasi yang hasilnya yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru memberikan bantuan berupa pembebasan biaya operasi serta biaya pelayanan kesehatan lainnya terhadap Intan Simanjuntak.

The purpose of this research is to know and analyze about medical dispute settlement in case of fetal death between Regional Public Hospital Arifin Achmad with Intan Simanjuntak family in Pekanbaru. Research on the medical dispute settlement in the case of fetal death between Regional Public Hospital Arifin Achmad with Intan Simanjuntak family in Pekanbaru based on legal research conducted by using juridical empirical approach. Empirical research is a research that besides doing literature study by collecting, reviewing and analyzing books, reports, research, journals and legislation and conducting field research through an interview and direct observation method to research location to get systematic data and can be understood in its entirety. Based on the Civil Law, the Regional Public Hospital Arifin Achmad Pekanbaru does not have to be responsible because the Regional Public Hospital Arifin Achmad has not been proven to have fulfilled the elements of the action against the law. In addition, malpractice measures are also not proven because it is not proven to do any of the three elements of the malpractice law, which are: The act is a disgraceful act, done with the wrong attitude of the mind and is a deliberate, careless or negligent act. The settlement of the medical dispute between Arifin Achmad Regional Public Hospital Arifin Achmad with Intan Simanjuntak family was done by using mediation dispute settlement alternative which resulted in the Regional Public Hospital Arifin Achmad Pekanbaru providing assistance in the form of exemption of surgery cost and other health service cost against Intan Simanjuntak.

Kata Kunci : Sengketa Medis, Mediasi

  1. S1-2018-362925-abstract.pdf  
  2. S1-2018-362925-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-362925-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-362925-title.pdf