Interaksi dan Strategi Para Aktor dalam Perumusan UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara (2002-2011)
ADIF RACHMAT NUGRAHA, Dr. Samodra Wibawa, M.Sc
2018 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui interaksi dan strategi yang dilancarkan para aktor untuk mencapai kepentingannya dalam perumusan UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara. Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, aktivitas perumusan kebijakan tersebut terbagi dalam 3 masa pembentukan, yakni pada saat dikeluarkannya draft RUU Intelijen Negara pada tahun 2003, 2006, dan 2010. Untuk mengetahui interaksi dan strategi yang terjadi dan dilancarkan oleh para aktor negara maupun aktor non-negara, penelitian ini menganalisis aktivitas perumusan UU No. 17/2011 pada tiap masa pembentukannya, mulai dari tahapan agenda setting, formulasi kebijakan, serta legitimasi kebijakan. Dalam pemikiran demokrasi, keterlibatan banyak aktor akan menambah berbagai preferensi nilai dan kepentingan dalam perumusan kebijakan publik. Yang mana, semakin banyak aktor yang terlibat, maka akan semakin banyak mata yang mengawasi, hal ini juga akan menghindarkan terjadinya kebijakan publik yang kaku dan kedap dari kritik berbagai pihak. Untuk memperoleh data yang sahih, data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara yang dilakukan secara mendalam (indepth interview). Dari hasil analisa yang telah dilakukan, ditemukan bahwa tidak terjadi interaksi yang dinamis antara aktor negara dan non-negara di dalam perumusan UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara. Hasil analisa tersebut ditinjau dari Teori Tindakan Komunikatif, yang mana ruang partisipasi publik dalam perumusan Undang-Undang ini ditutup sedemikian rupa oleh para aktor negara. Hal tersebut mengakibatkan peluang dari terciptanya praksis komunikatif prosedural dan juga substansial sangat kecil, apalagi dalam terciptanya konsensus bersama. Aktor negara menggunakan strategi menciptakan ruang tertutup (closed space) dalam perumusan draft RUU Intelijen Negara 2003 dan 2006, dan juga strategi ruang semi-tertutup semi-diundang (semi-closed-semi-invited-space) pada draft 2010. Di sisi lain, aktor non-negara melakukan beberapa kegiatan seperti diseminasi ide, pengajuan draft RUU alternatif kepada aktor negara, dan juga aksi-aksi unjuk rasa menuntut ruang pelibatan dan keterbukaan bagi partisipasi publik dalam perumusan RUU Intelijen Negara.
This research aims to examine the interaction and strategy formulated by the actors to reach each of their interest in the formulation of Law No. 17/2011 on State Intelligence. Formerly, before it was being legitimate Law, the policy formulation was divided into 3 periods or when the drafts of State Intelligence Law being issued in year 2003, 2006, and 2010. In determining the interaction and strategy that appeared and used by the state and non-state actors, this research examine the formulation of Law No. 17/2011 in each period; agenda setting, policy formulation, and policy legitimation. Departing from the idea of democracy, the involvement of many actors will add more value preferences and interests in the formulation of the public policy; there will be more people who can supervise the formulation process, and also to avoid public policy that resistant to any critics. In order to get a valid data that based on the situation happened in those period, the data used in this research obtain from some literature study and also indepth interview with the actors that involved in the formulation. Based on the data obtained, this research is qualitative research using descriptive method to analyzing the data. From the analysis that have been done, it shows that there is no dynamic interaction between state and non-state actors in the formulation of Law No. 17/2011 on State Intelligence. The analysis is based on the Communicative Action Theory where the public participation in this law formulation is being closed; the opportunities to established both procedural and substantial praxis, and also the collective consensus in the formulation would be very small. The strategies used by the state actors in the draft formulation were create Closed Space in year 2003 and 2006, and also create Semi-Closed-Semi-Invited-Space in year 2010. Simultaneously, the non-state actors also executed some actions such as idea disseminating, submitting an alternative of draft formulation, and also demonstrating to prosecute the engagement of public participation in the formulation of Law on State Intelligence.
Kata Kunci : intelijen, perumusan kebijakan publik, aktor kebijakan, interaksi antar aktor, strategi