Laporkan Masalah

Penataan Penggunaan Ruang dan Perizinan Pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Kawasan Bandar Udara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur

HARENDA ADITYOSO P., Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Peran pemerintah dalam pencegahan ancaman bangunan tinggi di KKOP Bandar Udara sangatlah diperlukan, termasuk TNI AU. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pengertian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan berdasarkan undang-undang penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah dan TNI AU bekerjasama untuk menjaga keamanan khususnya dalam hal penerbangan, agar tidak adanya bangunan tinggi yang menyalahi peraturan dan membahayakan penerbangan di bandar udara berdasarkan hukum yang berlaku. Penelitian hukum oleh Penulis ini bersifat normatif empiris yaitu penelitian yang terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian hukum normatif empiris mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif Indonesia secara faktual pada peranan pemerintah serta TNI AU dalam pelaksanaan kebijakan prokasih, guna mengetahui keterpaduan antara peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan penerapan kebijakan prokasih yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.

The government's role in the prevention of high-altitude threats at KKOP Airport is very much needed, including TNI AU. In accordance with Law Number 1 Year 2009 on Aviation Flight Safety Understanding by aviation law is the terrestrial and / or air terrain and airspace around the airport used for aviation operations in order to ensure flight safety. In order to carry out the mandate of the Act, the Government and the TNI AU work together to safeguard especially on aviation matters, in the absence of high-rise buildings that violate regulations and endanger the flight in the airport under applicable law. The legal research by this author is an empirical normative, a research consisting of literature research and field research. Empirical normative law research reviews the implementation or implementation of Indonesia's positive law provisions in fact on the role of the government and TNI AU in the implementation of pro-pampert policy, in order to know the integration of legislation on the protection and management of the environment with the application of pro-pampert policy in the public life achieving the goals that have been determined.

Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Pengendalian Tata Ruang, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Halim Perdanakusuma

  1. S1-2018-351900-abstract.pdf  
  2. S1-2018-351900-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-351900-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-351900-title.pdf