Laporkan Masalah

Pembebanan Jaminan Fidusia terhadap Hak Cipta sebagai Jaminan Kredit pada Bank

NAUFAL FADHLULLAH SAYUTI, Hariyanto, S.H., M.Kn

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pembebanan Jaminan Fidusia terhadap Hak Cipta sebagai Jaminan Kredit pada Bank dan untuk mengetahui alasan tidak dapat dilaksanakannya dalam praktik perbankan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis-empiris. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kombinasi antara metode penelitian kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder di bidang hukum dan penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi sekaligus menunjang data kepustakaan tersebut. Data dari penelitian kepustakaan dan lapangan ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, penelitian ini menunjukkan: Pertama, Hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud karena penetapan oleh undang-undang, yakni melalui Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta telah memenuhi syarat sebagai benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia, karena merupakan benda bergerak tidak berwujud, dapat beralih dan dialihkan, serta memiliki nilai ekonomis. Kedua, Pada praktik perbankan pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan kredit dimungkinkan sebagai agunan tambahan. Pelaksanaan hak cipta sebagai objek jaminan kredit pada bank sampai saat ini memang belum dapat dilaksanakan, dikarenakan permasalahan kepercayaan, penghitungan nilai hak cipta, dan peraturan pelaksanaan.

This legal-research aims to find out the concept of the imposition of fiduciary on copyright as collateral in credit banking and to know the reasons for the impossibility of the implementation in Banking practice, particularly in Special Region of Yogyakarta. This research is juridical-empirical research. Data was collected through collaborative methods between literature research to collect secondary data in law and field research to complete and support data for literature research. Data was analyzed qualitatively. This research concluded that: First, Copyright is an intangible moving object as provided by law, based on Article 16 (1) Law Number 28, 2014 about Copyright. Copyright has been qualified as an object that can be used as fiduciary object, because it is an intangible moving object, may be transferred, and has economic value. Second, the practice of the imposition of fiduciary on copyright as collateral in credit banking is possible as supplementary Collateral. But the implementation in Banking practice cannot be implemented yet, due to issues of trust, calculation of the value of copyright, and the implementation regulations.

Kata Kunci : hak cipta, jaminan fidusia, jaminan kredit, Bank

  1. S1-2018-362923-abstract.pdf  
  2. S1-2018-362923-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-362923-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-362923-title.pdf