Laporkan Masalah

Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pidana Uang Pengganti Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

ANNARENTIKA FAAJRA S, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaksanakan putusan serta membandingkan pelaksanaan putusan pengadilan pidana uang pengganti antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode empiris sebagai pendukung data, serta bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer didapatkan dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi pustaka. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan pelaksanaan putusan pengadilan yang penuntutannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kendati demikian, dalam prakteknya Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas pelaksanaan putusan pengadilan yang pelaksanaanya didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dalam tata cara pelaksanaan putusan pengadilan pidana uang pengganti, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Walau berlandaskan sumber yang sama, ada beberapa hal yang dapat dibandingkan yaitu: Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan gugatan perdata danpedoman pelaksanaan perhitungan proporsional untuk menghitung pidana penjara pengganti jika sebagian uang pengganti sudah dibayarkan.

This research is aimed to analyze the authority of Corruption Eradication Commission to execute court decision and compare the execution of compensation money by General Attorney to Corruption Eradication Commission This research is categorized as normative nmethod also empirical method as supporting data, and descriptive type. Primary data is obtained by interview, secondary data is obtained by literature study. Then, the data is analyzed using a qualitative method. Based on the research result, it can be concluded that there is an absence of regulation to adjust the execution which prosecution is done by Corruption Eradication Commission. Nevertheless, in practice, the Corruption Eradication Commission carries out the task of execution implementation is based on the Regulation of the Corruption Eradication Commission of the Republic of Indonesia No.03 of 2018 on the Organization and Working Procedures of the Corruption Eradication Commission. In addition, the General Attorney and Corruption Eradication Commission runs the execution procedure based on Supreme Court Regulation No. 05 of 2014 on Criminal Law Additional Compensation Money in Corruption Case. While based on the same regulation, there are several comparable matters, such as the Corruption Eradication Commission does not file a civil suit and the guidelines for the implementation of proportional calculation.

Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemerantasan Korupsi, Pidana Uang Pengganti

  1. S1-2018-367616-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367616-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367616-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367616-title.pdf