Analisis Yuridis Penetapan Penggunaan dan Penunjukan Pengelola Statuter bagi Perusahaan Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan
RIZKI BINARWATI, Laurensia Andrini, S.H., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMAsuransi telah menjadi suatu kegiatan usaha yang berkembang dengan pesat karena dirasakan banyak memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat. Usaha Perasuransian merupakan salah satu sektor usaha jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi mengawas, mengatur dan melindungi, salah satu bentuk dari perlindungan yang dilakukan oleh OJK yaitu melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statuter. Namun masih banyak lembaga jasa keuangan yang bingung dan mempertanyakan kepada OJK terkait dengan kewajiban pengelola statuter terhadap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pertanggungjawaban OJK terkait penetapan pengelola statuter. Tujuan penulisan hukum ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis kewajiban yang harus dilakukan oleh pengelola statuter kepada RUPS dan dalam kondisi bagaimanakah OJK dapat dimintai pertanggungjawaban terkait tindakannya menetapkan dan menunjuk pengelola statuter. Penulisan ini berjenis normatif empiris yang didukung dengan interview di lapangan guna memperkuat data-data sekunder yang ada di dalam undang-undang untuk selanjutnya dianalisis dan diolah data primer dan sekunder dengan menggunakan metode deskriptif analitis untuk mengolah datanya. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa kewajiban pengelola statuter terhadap RUPS adalah sama dengan salah satu kewajiban yang dimiliki oleh direksi yaitu meminta persetujuan terhadap RUPS terkait pengalihan kekayaan atau portofolio perusahaan selain kewajiban itu pengelola statuter tidak melaksanakan kewajiban kewajiban lainnya yang dimiliki oleh direksi dan/atau dewan komisaris seperti yang ada di dalam pasal 100, 101, dan 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas, perbedaannya adalah direksi tidak memiliki kewenangan mengeluarkan perintah tertulis kepada RUPS sedangkan pengelola statuter memiliki kewenangan itu. Terkait dengan tanggungjawab yang diberikan oleh OJK kepada perusahaan asuransi di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan OJK tentang pengelola statuter maupun dalam Surat Edaran OJK tentang tata cara penetapan dan penunjukan pengelola statuter memang tidak dicantumkan tanggung jawab yang dimiliki oleh OJK terhadap perusahaan asuransi namun OJK dapat dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan asuransi dalam kondisi OJK tidak memenuhi 8 asas yang ada pada AUPB ketika mengambil tindakan tersebut.
Insurance has become a business activity that grows rapidly because it could have a lot of benefit for the business community and society. Insurance business is one of the financial services business sectors overseen by the Financial Services Authority (FSA) which has the function of supervising, regulating and protecting one of the forms of protection carried out by FSA is to appoint and determine the use of the statuter manager, yet there are still many financial services institutions confused and questioning FSA role. The purpose of this legal research is to know and analyze the obligations that must be performed by the statuter manager to the General Meeting of Shareholders (GMS) and under what conditions OJK can be held accountable regarding its actions to establish and appoint statuter manager. This legal writing is juridical normative type that uses primary and secondary data to assemble existing studies and analysis and using descriptive analythical methods in the process of data analysis. The result of this research is that the statuter manager obligation to GMS is equal to one of the obligations held by the board of directors, to request approval of the GMS related to the transfer of wealth or portfolio of companies other than those obligations the statuter management does not perform other obligation owned by directors and / commissioners such as those contained in articles 100, 101 and 102 of the Undang-Undang Perseroan Terbatas, the difference is that the directors do not have the authority to issue written orders to the GMS while statuter manager have the authority. In relation to the responsibilities given by OJK to insurance companies in Undang-Undang Perasuransian, OJK Regulations, as well as in OJK Circular on the procedures for determining and appointing statutory managers are not included the responsibility owned by OJK against the insurance company but OJK can be held accountable by the insurance company in the condition of OJK does not obey the 8 principles that exist in AUPB when taking such action that make condition of law company worst than before statuter manager entered in the insurance company.
Kata Kunci : Pengelola Statuter, Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Asuransi.