Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang dalam Hal Pembayaran Biaya Klaim Pelayanan Kesehatan

YUNITA ARUMSARI, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan,S.H.,M.H

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan berbagai fasilitas kesehatan salah satunya Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Perjanjian kerjasama tersebut mengatur mengenai kewajiban pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS. Terdapat faktor yang menyebabkan BPJS melakukan keterlambatan dalam pembayaran klaim kepada rumah sakit. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS dengan RSJS dalam hal pembayaran klaim, serta akibat hukum dan penyelesaian keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, metode analisis data menggunakan kualitatif kemudian diuraikan secara deskriptif analisis. Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BPJS dengan RSJS sudah dilaksanakan dengan baik. Hak dan kewajiban antara BPJS dengan RSJS sudah terpenuhi, namun terdapat hal yang tidak terpenuhi dengan baik dalam hal pembayaran klaim mengalami keterlambatan. Faktor yang menyebabkan pembayaran klaim terlambat karena ketidakseimbangan antara pendapatan premi dan pengeluaran biaya bulanan pelayanan kesehatan BPJS, hal tersebut menyebabkan cashflow rumah sakit menjadi terganggu. Atas keterlambatan tersebut, BPJS dinyatakan melakukan wanprestasi sehingga mewajibkan BPJS untuk membayar denda sebesar 1 (satu) % dari jumlah tagihan di bulan tersebut kepada rumah sakit.

BPJS established the cooperations with various health facilities including Prof. Dr. Soerojo Mental Hospital of Magelang. The agreement was held to regulate BPJS is claim payment obligations. There was a factor that caused BPJS to delay the claim payment to the hospital. There were two aims of this research, namely, to analize the enforcement of the agreement of the claim payment between BPJS and Prof. Dr. Soerojo Mental Hospital and to analize the law consequence and the fulfillment of BPJS is claim payment delay. This research was a juridic empirical research. The data analyzing method used in this research was qualitative. The data was elaborated using descriptive analytical method. The result showed that the enforcement of the agreement between BPJS and the hospital had been done satisfactorily. The incumbency between BPJS and the hospital had been fulfilled, but there were delays of the claim payment. The delays were caused by the inbalance of the income and the monthly expense of BPJS is health care, which caused to the instability of the hospital is cashflow. Due to the delays, BPJS was considered to have done the breach of contract. It required BPJS to pay the fine in the amount of 1% from the total of the particular monthly claim to the hospital.

Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, perjanjian kerjasama, pembayaran biaya klaim, wanprestasi, denda. BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Soerojo Magelang Mental Hospital, agreement, Breach of contract, payment of claim, fine.

  1. S1-2018-363017-abstract.pdf  
  2. S1-2018-363017-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-363017-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-363017-title.pdf