Pembatasan Tanggung Jawab Perawat dalam Hal Terjadi Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret
M RIFQIN ZIYAN S, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMAdanya perjanjian terapeutik antara pasien dengan dokter merupakan awal dari dapat terjadinya pelimpahan wewenang tindakan medis. Dalam praktiknya, pelimpahan wewenang tindakan medis oleh dokter kepada perawat di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu tertulis maupun lisan. Pelimpahan wewenang tindakan medis mempunyai tujuan untuk melancarkan tugas dokter yang tidak selalu berada di tempat dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, dokter bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat oleh perawat dalam melaksanakan tindakan medis sepanjang perawat tersebut melakukan tindakan medis sesuai dengan instruksi dari dokter yang memberinya wewenang. Perawat bertanggung jawab apabila perawat tidak mengikuti instruksi dokter dalam melaksanakan tindakan medis yang dilimpahkan kepadanya.
The existence of a therapeutic agreement between patient and doctor is the starting point of delegation of medical treatment authority. In practical terms, the delegation of medical treatment authority by doctors to nurses at Universitas Sebelas Maret Hospital can be done through two ways, those are written or spoken. The purpose of the delegation of the medical treatment authority is to help the doctor who are not always in place in conducting medical treatment. In practice, doctors should take the responsibilities for the mistakes made by the nurse in performing medical treatment as long as the nurse performs the medical treatment in accordance with the instructions of the doctor who gave the authority to the nurse. The nurse should take the responsibilities if the nurse did not follow the doctor’s instructions in conducting the medical treatment bestowed upon the nurse .
Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, Pelimpahan Wewenang, Tindakan Medis, Tanggung Jawab, Perbuatan Melawan Hukum, Perawat.