Peran Amicus Curiae Bagi Hakim dalam Menjatuhkan Putusan di dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
AZMAN RISHAD, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini memiliki 2 (dua) tujuan yang ingin yang dicapai. Tujuan pertama adalah untuk mengetahui dan mengkaji peran dan pengaruh dari amicus curiae bagi hakim dalam menjatuhkan putusan di dalam proses persidangan perkara pidana di Indonesia. Tujuan kedua adalah untuk membahas pengaturan amicus curiae di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ke depannya. Di dalam Penulisan Hukum ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni dengan melakukan analisis terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulisan Hukum ini juga didukung oleh data primer yang merupakan hasil wawancara terhadap narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amicus curiae memiliki peran terhadap penjatuhan putusan oleh hakim di dalam proses persidangan perkara pidana di Indonesia. Penulis mengklasifikasikan peran amicus curiae ke dalam 3 (tiga) katagori, yakni pertama, amicus curiae disebutkan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan oleh hakim di dalam putusan, kedua, amicus curiae tidak disebutkan, tetapi pendapatnya dijadikan pertimbangan oleh hakim di dalam putusan, dan ketiga, amicus curiae tidak disebutkan dan pendapatnya tidak dijadikan pertimbangan di dalam putusan. Pendapat yang diberikan oleh amicus curiae, apabila memberikan informasi yang baru dan bermanfaat bagi hakim, maka pendapat ini akan digunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan di dalam penjatuhan putusan. Sampai dengan hari ini, belum ada pengaturan yang jelas mengenai keterlibatan amicus curiae di dalam proses persidangan perkara pidana di Indonesia. Setidaknya, terdapat 2 (dua) cara untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu dengan cara pengakuan informal dan pengakuan formal terhadap amicus curiae. Pengakuan informal adalah pengakuan keterlibatan amicus curiae di dalam praktik persidangan perkara pidana tanpa menggunakan peraturan peraturan hukum. Pengakuan secara informal ini yang sedang dilakukan di Indonesia sekarang. Sedangkan pengakuan secara formal adalah pengakuan keterlibatan amicus curiae di dalam praktik persidangan perkara pidana dengan menggunakan peraturan hukum. Melalui peraturan hukum ini, praktik amicus curiae akan menjadi lebih baik.
This Essay has 2 (two) objectives to be achieved. The first objective is to know and analyse the role and influence of amicus curiae for judge to dropped the verdict in the process of criminal case trial in Indonesia. The second objective is to discuss the regulation about amicus curiae in Indonesia criminal justice system for the future. In this essay, the Author uses normative juridical research method by analysing secondary data consisting of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. This thesis is also supported by the primary data obtained from the interview results with the interviewees. The analysis of this research was conducted qualitatively and with analytical descriptive decomposition. The result indicates that amicus curiae has role and influence for judge to dropped the verdict in the process of criminal case trial in Indonesia. The author classified the role of amicus curiae in to 3 (three) category, the first one is amicus curiae got mentioned and the opinion taken into consideration in the verdict, second, amicus curiae is not mentioned, but the opinion taken into consideration in the verdict, and third, amicus curiae is not mentioned and the opinion is not taken into consideration in the verdict. The opinion from amicus curiae will be taken into consideration in the verdict if the information from amicus curiae is new and helpful for the judges. Until today, there is no regulation about the involvement of amicus curiae in the process of criminal case trial in Indonesia. At least. there are 2 (two) solutions for this problem, the first one is informal recognition, the second one is formal recognition. The meaning of informal recognition is the recognition of the involvement of amicus curiae in criminal case trial without regulation. This informal recognition is being applied in Indonesia right now. While, formal recognition is the recognition of the involvement of amicus curiae in criminal case trial with regulation. With this regulation, the practice of amicus curiae will be better.
Kata Kunci : amicus curiae (sahabat pengadilan), putusan hakim, sistem peradilan pidana